Kembali Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Polda Jatim, Diperiksa Soal Pencemaran Nama Baik

Surabaya,(DOC) – Musisi Ahmad Dhani kembali mendatangi kantor Mapolda untuk penuhi panggilan penyidik Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis(25/10/2018) siang.

Kali ini politisi Partai Gerindra diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dibuat didepan hotel Mojopahit melalui video vlog berupa ujaran kebencian, saat dirinya dihadang oleh demonstran beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Ahmad Dhani yang datang bersama kuasa hukumnya juga membawa surat permohonan pengajuan tiga saksi ahli untuk meringankan tuntutannya. Saksi ahli itu dibidang ITE, bidang komunikasi dan bidang pidana.

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani, menjelaskan, kliennya sudah korporatif memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai tersangka atas tuduhan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Mengenai saksi ahli yang diajukan, menurut Aldwin, untuk menguji materi pasal yang tuduhan terhadap kliennya. Jika kliennya tidak terbukti bersalah, maka pihaknya akan mengajukan penghentian perkara atau SP3.

“Kita kooperatif memenuhi panggilan sekaligus menanyakan penetapan tersangka oleh Polda yang agak terburu-buru. Nanti kami juga menyodorkan keinginan klien kita terkait permohonan pendampingan sejumlah saksi ahli,” ungkapnya.

Sementara pada kesempatan itu, Ahmad Dhani merasa yakin dirinya tak akan ditahan oleh pihak kepolisian, karena dirinya koorporatif memenuhi panggilan tim penyidik.

Dhani sempat menyayangkan penetapan tersangka atas dirinya yang begitu cepat di naikkan statusnya oleh pihak kepolisian. Menurut dia, kasus yang menjeratnya ini sangat berbeda dengan proses hukum yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Nggak ada pasal 27 ayat 3, nggak ada penahanan kayak kemarin seperti dalam berita salah satu media online yang salah kutip. Saya juga sampaikan salah masa hukumannya. Dalam kasus ini hukuman maksimal 4 tahun dan tidak ada penahanan,” tandas Ahmad Dhani kepada sejumlah awak media di Mapolda Jatim.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus yang menjerat pentolan grup Dewa 19 ini, menindak lanjuti lapor elemen Masyarakat Koalisi Bela NKRI soal video vlog ujaran kebencian yang dibuat Ahmad Dhani dan menjadi viral di media sosial.(hadi/r7)

Pos terkait