Vanessa Angel Segera Bebas, Divonis 5 Bulan

Surabaya,(DOC) – Vanessa Angel akhirnya diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Artis yang kesandung masalah penyebaran konten pornografi ini dinyatakan terbukti bersalah. Dalam sidang di PN Surabaya, Rabu(26/6/2019) Vanessa divonis 5 bulan penjara.

Vonis ini dibacakan Ketua majelis hakim, Dwi Purwadi. Ia mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana termaktub dalam pasal pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana lima bulan penjara kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan,” ujarnya.

Sidang ini berbeda dengan sebelumnya. Jika selama ini sidang digelar secara tertutup, tetapi dalam sidang pembacaan vonis digelar terbuka untuk umum.

Atas vonis itu, Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi memberikan kesempatan pada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan menerima, menolak dengan mengajukan banding, maupun pikir-pikir. Sesuai prosedur, sikap itu terhitung dalam tujuh hari.

Tetapi, Vanessa Angel menyatakan menerima putusan itu. “Terima, Yang Mulia,” ujar Vanessa singkat.

Hal berbeda disampaikan JPU Novan Arianto. Ia menyatakan pikir-pikir. Sebab, pada sidang sebelumnya JPU menuntut Vanessa dengan tuntutan enam bulan penjara. “Kami pikir-pikir,” ungkapnya.

Kasus Vanessa mencuat di awal tahun 2019. Polda Jatim melakukan penggerebekan di sebuah hotel dan mendapati Vanessa dalam dugaan terlibat prostitusi online.

Selanjutnya, Polda Jatim menetapkan lima tersangka, yakni empat muncikari dan Vanessa Angel.

Sementara itu, vonis kepada Vanessa ini sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada tiga muncikari. Mereka adalah Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya alias Nindy dan Endang Suhartini alias Siska. Tiga muncikari ini masing-masing juga divonis lima bulan penjara.(hadi/r7)