Ada Sekitar 6 Persen Anak Indonesia Belum Miliki Akta Kelahiran

Ilustrasi dokumen kutipan akta kelahiran sebagai identitas resmi anak Indonesia

Jakarta, (DOC) – Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan sekitar enam persen anak Indonesia berusia 0-17 tahun belum memiliki akta kelahiran, sehingga integrasi SatuSehat-SIAK untuk digitalisasi penerbitan akta kelahiran diharapkan dapat meningkatkan akurasi pencatatan sekaligus membantu pemenuhan hak anak.

Bacaan Lainnya

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026 menunjukkan 94,6 persen anak sudah punya akta kelahiran.

Dia menjelaskan pentingnya identitas resmi bagi anak. Tanpa pencatatan, katanya, anak rentan menjadi korban perdagangan orang, kekerasan seksual, hingga dijadikan pekerja anak.

Amalia mencatat saat ini terdapat jeda hingga lima tahun antara kelahiran hingga penerbitan akta kelahiran, karena biasanya masyarakat mengurus dokumen tersebut saat persiapan sekolah.

Dari 38 provinsi, lanjutnya, di Tanah Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT), cakupan kepemilikan akta kelahiran anak masih di bawah 90 persen. Oleh karena itu pihaknya berkolaborasi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membangun sistem statistik hayati.

“Dengan nanti digitalisasi akte kelahiran ini, ini bisa mengurangi time lag antara bayi lahir dengan kemudian penerbitan akte kelahiran,” kata Amalia, dikutip Selasa (11/8/2026).

BPS mendukung digitalisasi akta kelahiran tersebut dan berharap inisiatif itu dapat memperbaiki statistik hayati.

Berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS), kata dia, saat ini angka kelahiran bayi (Total Fertility Rate/TFR) Indonesia adalah 2,13. Menurutnya, angka ini bagus karena menunjukkan pertumbuhan penduduk yang seimbang, sehingga harus dipertahankan.

Hal itu, katanya, guna mencapai Indonesia Emas 2045.

Pemerintah mengintegrasikan SatuSehat dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) guna memfasilitasi penerbitan akta kelahiran bayi baru lahir, kartu keluarga, serta kartu ibu dan anak secara digital.

Dengan sistem yang terkoneksi, akta kelahiran bisa langsung diserahkan, baik berbentuk cetak atau digital, oleh fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan.

Baca Juga:  Belum Konfirmasi DTSEN, Pemkot Surabaya Tertibkan Data dan Tangguhkan Akses Layanan

Dalam kesempatan yang sama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan ekosistem tersebut mempermudah masyarakat karena mereka tidak perlu lagi mengisi berbagai formulir dari beragam instansi pemerintah.

Menurutnya, teknologi harus menghilangkan kerumitan dan membuat pemerintah terasa kehadirannya di masyarakat.

“Jadi mudah-mudahan nanti seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan satu pelayanan yang layanan utuh kepada masyarakat, jadi satu negara satu pengalaman, jadi di manapun masyarakat itu berada bisa merasakan layanan yang sama,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini. (rd)

Pos terkait