D-ONENEWS.COM

Aksi Pungli Kades Mojosari Berpotensi Kerugian Capai Rp.634,1 Juta

Lumajang, (DOC)-Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menyebutkan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan onkum kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang potensi kerugian bisa mencapai Rp 634,1 juta.

“Kalau kita asumsikan, yang sudah membuat akta sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah, sehingga yang sudah mendapatkan dokumen akta sebanyak 71 orang dengan jumlah pungutan mencapai 274,1 juta,” ungkap AKBP Boy Jeckson Situmorang

Jika diasumsikan dari 160 orang ini jumlah pungutannya minimal Rp. 2.250.000 maka berpotensi uang kerugiannya mencapai Rp. 360 juta. Jika 160 sebidang tanah dapat di proses semua maka kerugian mencapai Rp 634,1 juta

“Jika kasus ini tidak segera terungkap, total kerugiannya bisa mencapai 634,1 juta. Namun uang yang kita amankan Rp 72,2 juta,” terang Boy.

Boy menegaskan, tidak ada prosedur melalui pembuatan akta ini, maka ada potensi kerugian negara dari sektor pajak BPHTB dan PPh final akibat proses pembuatan akta tanah oleh PPATS ini dari 111 orang maka kerugian uang negara Rp 1.110.000.000.

“Tidak proseduralnya pembuatan akta ini maka ada loss pendapatan pajak BPHTB dan PPH. Kalau kita ambil terendah Rp 10 juta ini ada potensi loss mencapai Rp 1,110.000.000. Tentu ini perlu verifikasi lagi dilapangan,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 93 Undang Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka ada denda sebesar 7,5 juta per bidang karena pembuatan akta tersebut tidak dilaporkan. Maka total denda dari 111 bidang akta mencapai Rp. 832.500.000.

“Polres Lumajang membuka ruang seluas-luasnya untuk melakukan pendampingan terhadap pengelola keuangan negara, yang dikelola aparat pemerintah,” pungkas Kapolres.

Saat ini oknum kepala desa GS dan Kasi Pemerintahan Desa sudah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pungli pengurusan akta tanah. (Imam)

Loading...

baca juga