D-ONENEWS.COM

Berkas Vanessa Angel Dilimpahkan Ke Kejari Surabaya

Surabaya,(DOC) – Kurang lebih 2 bulan artis Vanessa Angel menjadi tahanan Polda Jatim dalam perkara dugaan prostitusi online.

Berkas perkara atas kasus tersebut telah dianggap lengkap oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya, Jumat(29/3/2019) siang.

Tersangka Vanessa Angel beserta barang bukti juga turut diserahkan ke Kejari Surabaya untuk diajukan menuju proses persidangan.

“Berkas kasus dugaan prostitusi online sudah lengkap sehingga Vanessa Angel dan barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan untuk diajukan sidang,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Barung Mangera, Jumat(29/3/2019).

Saat pelimpahan berkas artis yang isu nya bertarif Rp. 80 juta untuk sekali kencan ini, dikawal sangat ketat oleh aparat kepolisian dengan menggunakan mobil tahanan.

Tuduhan pihak kepolisian yang dikenakan oleh Vanessa Angel yaitu melanggar pasal 27 ayat satu UU ITE, karena dianggap telah menyebarkan konten asusila dengan mengeksplorasi dirinya untuk berbisnis lewat online.

Vanessa ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, pada bulan Januari 2019 lalu.(hadi/r7)

Loading...