D-ONENEWS.COM

Berkedok Fotografer, WN Prancis Cabuli 305 Anak Jalanan di Jakarta

Foto: Antara

Jakarta (DOC) – Polisi menangkap WN Prancis berinisial FAC atau Francois Abello Camille (60) di sebuah hotel di Jakarta Barat. FAC ditangkap karena terlibat dalam kasus eksploitasi seksual.

Tak tanggung-tanggung, pelaku sudah melakukan eksploitasi seksual hingga kekerasan seksual terhadap 305 anak sejak Desember 2019 hingga Juni 2020.

“Kita ungkap, ini terhadap 305 orang anak yang dilakukan WN asing terjadi di beberapa hotel di Jakarta. Waktu saya ambil 3 bulan terakhir. Yaitu sekitar yang pertama bulan Desember 2019 sampai Februari 2020 mereka lakukan eksploitasi di hotel H Jakarta Barat, Februari sampai April di Hotel L Jakarta Barat, April-Juni di hotel PP Jakarta Barat,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, seperti dilansir dari Kumparan, Jumat (10/7).

Jumlah tersebut didapatkan polisi berdasarkan jumlah video yang direkam dan disimpan FAC didalam laptopnya. FAC yang juga WN Prancis itu memang menyiapkan kamera tersembunyi di beberapa bagian kamar untuk merekam aksinya.

Sementara itu, polisi juga menyebut aksi ini disebut sebagai Child Sex Groomer. Karena, FAC memilih korbannya dari para anak jalanan yang didandani sedemikian rupa.

“Ada kerumunan anak-anak mereka mendekati kemudian dibujuk dan ditawarkan jadi foto model, anak yang dianggap mau mereka bawa ke hotel,” kata Nana.

Setelah dibawa ke kamar, anak-anak tersebut difoto telanjang lantas disetubuhi. Anak-anak ini diberi iming-iming Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

“Bagi anak yang tidak mau, akan ditempeleng bahkan ditendang,” kata Nana.

Sementara itu FAC ditangkap oleh Direskrimum Polda Metro Jaya di Hotel PP Mangga Dua. Saat ditangkap, ia sedang dalam kondisi telanjang.

Polisi juga menemukan, ada 2 orang anak yang satu dalam kondisi telanjang dan setengah telanjang.

“Kami bawa ke Polda, dan diperoleh WN tersebut selama 3 bulan pencabulan dengan kedok fotografi anak-anak di bawah umur,” kata Nana.

Polisi juga menemukan barang bukti, berupa sebuah Laptop, 6 Memory Card, 20 Kondom, 2 Vibrator serta paspor milik FAC. FAC sendiri dikenai pasal berlapis, dan Polisi berjanji akan menjeratnya dengan pasal yang paling berat.

“Pasal yang disangkakan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban lebih dari 1 anak yaitu pasal 81 ayat 5 jo 76 E UU RI no 1 tahun 2006, tentang perubahan ke 2 UU RI no 32 TAHUN 2002 dipidana mati, seumur hidup dan paling singkat 10 tahun, dan paling lama 20 tahun. ada 5 pasal yang bisa dipersangkakan, yang terberat yang akan kami kenakan,” tutup Nana.(kmp)

Loading...