D-ONENEWS.COM

BPNT Bagi Keluarga Miskin Rentan Bukan Berbentuk Barang, Kemensos Salurkan ke Himbara

Jakarta,(DOC) – Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini menegaskan, bahwa sejak Januari 2021 lalu, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah tidak memberikan bantuan sosial (Bansos) dalam bentuk barang maupun bahan kebutuhan pokok (Sembako).

“Kami hanya memberikan bantuan uang yang dikirim kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ujar Mensos Risma di Jakarta.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos, Asep Sasa Purnama menyatakan, pertanggal 30 April Bantuan Sosial Tunai (BST) dihentikan, tinggal Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bansos Sembako.

BNPT untuk keluarga kurang mampu – pun, kata Sasa, pihak Himpunan Bank Negara (Himbara) yang menyalurkannya ke para penerima.

Ia menjelaskan, para penerima BPNT adalah keluarga miskin dan rentan, datanya tidak ganda, sepadan dengan nomor induk kependudukan (NIK), serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Penerima terdaftar di DTKS dan tidak berupa barang melainkan uang melalui Himbara ke rekening penerima,” ujarnya.

Untuk program bantuan BPNT, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 42,5 triliun yang menyasar kepada 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia.

BPNT diberikan setiap bulan dari Januari – Desember 2021 sebesar Rp. 200 ribu melalui mekanisme akun elektronik dan hanya untuk membeli bahan pangan di e-warong yang bekerja sama dengan bank.

Bantuan Rp 200 ribu tersebut, hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan, berupa beras 15 kg, telur 1 kg, kacang hijau 1/2 kg, atau buah jeruk. Bagi para penerima BPNT bisa mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan, apakah sudah menerima atau belum.(robby/hm)

Loading...

baca juga