D-ONENEWS.COM

Calon Independen Asrilia-Satria Tak Penuhi Syarat Dukungan, Ini Keputusan KPU Surabaya

Calon Independen Asrilia Kurniati Serius Daftar KPU Jalur Independen

Surabaya, (DOC) – Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono, calon independen dalam pemilihan kepala daerah Surabaya 2024 tidak berhasil memenuhi syarat minimal dukungan (syarminduk) yang di perlukan.

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya telah menetapkan batas minimal dukungan sebesar 144.209 tanda tangan. Angka ini merupakan representasi sebesar 6,5 persen, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang berjumlah 2.218.586.

“Sayangnya, dukungan yang di serahkan oleh Asrilia dan Satrio harus di kembalikan karena tidak mencukupi jumlah minimum yang dibutuhkan,” ujar Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi.

Lebih lanjut, pasangan Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono hanya mengumpulkan 1.106 dukungan. Perolehan yang di dapatkan calon independen ini tersebar di 29 kecamatan dari minimal 16 yang dibutuhkan. Data tersebut di himpun  melalui aplikasi Silonkada, sistem informasi pencalonan kepala daerah.

“Menindaklanjuti fakta-fakta itu, KPU Kota Surabaya memberikan tanda pengembalian menggunakan formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada seluruh bapaslon,” kata Nur Syamsi.

Meskipun demikian, Nur Syamsi menolak untuk menyebut pasangan ini gugur sebagai calon independen.

“Dalam terminologi hukum tidak ada istilah gugur, tetapi ‘tidak memenuhi syarat’,” tegasnya.

Karena tidak memenuhi syarat, pendaftaran calon independen untuk Pilkada Surabaya 2024 di anggap telah selesai. Keputusan ini sesuai dengan regulasi yang mengatur bahwa batas akhir pengumpulan dukungan adalah tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Sebagai informasi, Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono datang ke kantor KPU Surabaya, Minggu (12/5/2024) secara bergelombang pukul 19.04 dan 19.05. Sementara itu, Ainurofiq selaku petugas penghubung dari pasangan calon Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti datang pukul 23.21 WIB.

KPU Kota Surabaya sebelumnya telah mengumumkan Syarminduk bagi Bapaslon perseorangan. Jadwal penyerahan dukungan sebagaimana yang di tentukan KPU RI, mulai 8-12 Mei 2024.(r6)

Loading...

baca juga