D-ONENEWS.COM

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Gandeng Media Siber SMSI Jatim

foto : Sosialisasi penyalahgunaan Narkoba di Aula PWI Jatim, hasil kerjasama BNNK Surabaya dengan SMSI Jatim

Surabaya,(DOC) – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya meminta seluruh media online yang tergabung dalam anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jatim, turut andil secara aktif memberikan pencerahan soal bahayanya penggunaan narkoba.

Hal ini disampaikan AKBP Suparti, Kepala BNNK Surabaya, saat membuka acara sosialisasi  di Aula Utama Gedung PWI Jatim, Kamis(5/4/2018).

Menurut AKBP Suparti, pencerahan melalui pemberitaan di media online merupakan bagian dari program sosialisasi untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba dilapisan masyarakat.

“Khususnya untuk wilayah kota Surabaya, ternyata kami temukan fakta bahwa yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba sudah menyasar ke hampir semua lapisan masyarakat, bahkan merambah ke anak – anak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, di era digital seperti sekarang, pembaca media online kian meningkat, sehingga BNNK Surabaya merangkul SMSI Jatim agar gencar memberitakan soal bahayanya Narkoba jika disalahgunakan.

“Di era sekarang ini pembaca media online lebih dominan ketimbang jenis media lainnya, maka kami sangat berharap peran aktifnya membantu tugas kami, karena pencegahan penyalahgunaan narkoba menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya kami saja,” tandasnya.

Menanggapi pernyataan itu, Ketua SMSI Jatim, Eko Pamuji mengaku siap untuk membantu tugas BNNK dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di Jawa Timur dan Surabaya khususnya.

Niat baik BNNK Surabaya, lanjut Eko, akan menjadi prioritas bagi SMSI Jatim untuk gencar mensosialisasikan pencegahan penyalahgunaan Narkoba melalui pemberitaan.

“Ini adalah kegiatan mulia yang juga menjadi tanggung-jawab kita bersama, termasuk pemilik perusahaan media online SMSI dan para wartawannya agar terus mendukung kegiatan pencegahan penggunaan Narkoba melalui pemberitaan,” tegas Eko, kepada seluruh anggota SMSI se-Jatim.

Untuk diketahui, kegiatan ini merujuk UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba, Perpres RI no 23 tahun 2010 tentang BNN, BNNP dan BNN Kabupaten/Kota, Peraturan Kepala BNN no: Per/04/V/2010/BNN tentang organisasi dan tata kerja BNNP dan BNN Kabupaten/Kota, Skep Walikota Surabaya no 188.45/260/436.1.2/2013 tentang tim aksi pelaksanan Jakstrada bidang P4GN di Kota Surabaya dan Rencana kerja BNN Kota Surabaya tahun 2018.(spn/7)

Loading...