D-ONENEWS.COM

Cegah Penyebaran Corona, Polri Telah Bubarkan Lebih dari 1.000 Kerumunan Massa

Kapolri Jenderal Idham Azis

Jakarta (DOC) – Polri mengklaim telah membubarkan lebih dari 1.000 kerumunan massa yang masih membandel di tengah imbauan pemerintah untuk tetap berada di dalam rumah sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

Pembubaran itu terhitung sejak Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 pada Sabtu (21/3).

“Jadi kami telah membubarkan sebanyak 1.371 kerumunan untuk massa berkumpul,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/3).

Kendati demikian, dia tak merinci langkah lanjutan terhadap massa berkerumun tersebut usai dibubarkan oleh kepolisian.

Ia hanya menerangkan bahwa upaya pembubaran tersebut merupakan bagian dari kegiatan Aman Nusa II untuk pencegahan penyebaran virus corona yang dilakukan di masing-masing wilayah.

“Semua juga terdapat di semua Polda. Semua ini dibantu dari TNI dan juga Pemda,” jelas Argo.

Menurutnya, pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat memahami pembubaran tersebut. Argo pun menerangkan bahwa pihak kepolisian juga selalu akan memberikan imbauan agar masyarakat menghindari kegiatan-kegiatan secara berkerumun untuk memutus penyebaran virus covid-19.

Selain Polri memberi imbauan, kata Argo, juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di 3.000 titik yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengatakan tindakan tegas dengan menjerat pidana bisa dilakukan kepada masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan aparat kepolisian untuk tidak berkerumun atau melakukan kegiatan secara beramai-ramai.

Pembubaran massa, menurut dia, adalah upaya kepolisian memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat di tengah penyebaran virus corona saat ini. Masyarakat yang tidak mengikuti perintah pembubaran massa bakal dijerat Pasal 212, 216, dan 218 KUHP.(cnn)

Loading...

baca juga