D-ONENEWS.COM

Dewan Geram Rumah Billiar Berubah Fungsi

Surabaya,(DOC) – Tempat rekreasi hiburan umum (RHU), Galaxy Pool n Karaoke dijalan Pandegiling nomer 264 Surabaya diduga menyalahi aturan dan tak mengantongi izin usaha.
RHU yang sebelumnya bernama “Rumah Billiar Galaxy”, dikenal sebagai tempat berlatih para atlet KONI, sekarang dihuni oleh para pramusaji Karaoke dan dipenuhi oleh minuman-minuman keras.
Warga sekitar RHU, Galaxy Pool n Karaoke mulai resah.dan mengadukan ke komisi A DPRD kota Surabaya dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan(Disparta).
“Kalau memang jenis usahanya berubah, tentunya semua RHU harus mematuhi dan disesuaikan dengan Perda 23 tahun 2012 tentang kepariwisataan. Kalau memang Galaxy Billiar tidak sesuai dengan ijin usahanya dan melanggar aturan, tentu akan kami tindak. Nanti akan kami cek segera,” kata Wiwiek Widayati, Kepala Disparta Surabaya, Selasa(4/3/2014).
Terkait adanya rumah ibadah Vihara Dhammadipa yang tepat berdiri sejajar di sampingnya dan keluhan warga yang protes karena Galaxy Biliar sudah bertambah fungsi menjadi karaoke, Wiwiek Widayati mengaku juga akan memeriksa dan menindaklanjuti.
Ia menjelaskan, kalau memang lokasi dan keberadaan Galaxy Biliar yang sekarang bertambah fungsinya dengan menyediakan 24 room karaoke dan cewek-cewek seksi pemandu karaoke itu menggangu warga tentunya akan menjadi catatan karena merupakan keluhan masyarakat.
“Apalagi kalau di sebelahnya ada tempat ibadah ya tentunya harus menyesuaikan. Tapi apakah ijin Galaxy Biliar sudah sesuai atau belum, akan kami periksa dulu,” terangnya.
Sementara M Anwar anggota Komisi A DPRD Surabaya menyatakan apresiasinya kepada sejumlah media yang memberitakannya, karena dianggap sanga membantu kinerjanya.
“Saya ucapakan terimakasih kepada sejumlah media yang memberitakan tempat karaoke dewas bekas tempat berkumpulnya para atlit olah raga Biliard Surabaya, setelah kami membaca pemberitaan media dan merapatkannya, akhirnya anggota komisi A sepakat untuk melakukan sidak ke lokasi secara bersama-sama, karena kami juga mencurigai adanya penyimpangan ijin,” ucap politisi asal Demokrat ini.
Dalam paparannya, M Anwar juga berpesan kepada pemkot Surabaya sebagai regulasi untuk selektif dan tegas dalam mengeluarkan ijin dan menegakkan aturannya terutama yang menyangkut tempat hiburan.
“Kami berharap agar pemkot tidak main-main dalam menegakkan aturan Perda, karena biasanya pengusaha tempat hiburan itu selalu berdalih ijin sedang dalam proses, tetapi kenyataannya mereka telah membangun bahkan beroperasi, yang seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” tandasnya.(r7)

Loading...