D-ONENEWS.COM

Dibantu Warga, Polisi Berhasil Gagalkan Pencurian Sapi di Pasirian

Lumajang,(DOC) – Polisi bersama masyarakat berhasil menggagalkan aksi pencurian sapi di Dusun Krajan, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Senin(26/11/2018).

Pencurian sapi dikandang milik warga M. Fatoni ini, terjadi sekitar pukul 03.15 Wib. Tiga ekor sapi sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Pelaku mencuri dengan masuk kandang dan menuntun sapi keluar kandang menuju ke arah timur.

Polsek Pasirian yang menerima laporan masyarakat, seketika itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan kemudian polisi bersama warga melakukan pencarian.

“Pencarian membuahkan hasil sapi pertama ditemukan disekitar Gunung Tambu Desa Bago, kemudian yang kedua ditemukan diseputar Gunung Pucangrangga Desa Condro dan yang terakhir diseputar perkampungan Sampit Desa Madurejo perbatasan dengan Desa Lempeni Kecamatan Tempeh,” jelas Kapolres Lumajang, AKBP Muhamad Arsal Sahban, Selasa(27/11/2018).

Kapolres menjelaskan, kronologis awal sekitar pukul 24.00 Wib pemilik sapi memberi makan ketiga ekor sapi nya.

“Namun saat akan memberi makan di lihat sapi sudah tidak ada lalu korban meminta bantuan warga sekitar,” imbuhnya.

Meski aksi pencurian itu berhasil digagalkan, pimpinan tertinggi di Polres Lumajang tetap memerintahkan anggotanya untuk mengusut, siapa dibalik aksi kejahatan tersebut, agar warga tak direjam keresahan.

“Saya acungi jempol karena berhasil menggagalkan pencurian hewan ini. Dengan begitu masyarakat tidak jadi kehilangan hewan ternaknya, tapi saya akan terjunkan timsus Reskrim Buru Sergap untuk memburu pelaku pencurian hewan itu, agar tidak terjadi hal serupa di tempat lainnya dan masyarakat tidak risau atas kejadian berikut,” tandas AKBP M. Arsal Sahban.

Pelaku pencurian sapi dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” pungkasnya.(imam/r7)

Loading...

baca juga