D-ONENEWS.COM

Eri Cahyadi: Keputusan MK Soal Calon Tunggal Harus Dijalankan

Eri Cahyadi: Keputusan MK Soal Calon Tunggal Harus Dijalankan
Eri Cahyadi: Keputusan MK Soal Calon Tunggal Harus Dijalankan

Surabaya, (DOC) – Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya yang juga bakal calon petahana, merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal dalam pilkada.

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa calon tunggal di perbolehkan ikut pilkada 2024. Menanggapi hal tersebut, Eri menegaskan bahwa setiap keputusan MK harus di hormati dan di jalankan.

Ia menambahkan, kehadiran atau tidaknya calon tersebut bukanlah hal yang utama. Yang penting adalah membangun kota bersama-sama untuk masyarakat.

“Putusan MK harus di jalankan. Bagi saya, apakah ada atau tidak, itu tidak masalah. Yang penting adalah membangun kota ini bersama-sama,” ujar Eri.

Pernyataan ini di sampaikan saat di temui setelah menerima SK rekomendasi dari DPW PAN Jatim di Hotel Vasa Surabaya, Rabu (21/8/2024).

Eri juga menegaskan bahwa keputusan MK tersebut tidak akan mempengaruhi proses pendaftaran Pilkada di Surabaya.

“Tidak ada pengaruhnya,” tutupnya. (r6)

Loading...

baca juga