D-ONENEWS.COM

Gaji Pegawai Swasta Dipotong Untuk Tapera, Jokowi Berikan Penjelasan

Gaji Pegawai Swasta Dipotong Untuk Tapera, Jokowi Berikan Penjelasan

Jakarta,(DOC) – Presiden Joko Widodo memastikan gaji pegawai swasta dipotong 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hasil dari perhitungan secara cermat.

Ketentuan potongan 3 persen itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

PP Tapera tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Kebijakan gaji pegawai swasta dan negeri dipotong untuk Tapera itu, bakal dilakukan mulai 2027.

Presiden mengakui, dalam sebuah kebijakan pasti ada pro dan kontra. Semisal saat pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.

Namun, saat ini masyarakat merasakan manfaat asuransi sosial tersebut. Begitu juga dengan potongan 3 persen untuk simpanan Tapera.

“Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” ujar Jokowi, dikutip Jumat (31/5/2024).

Adapun poin terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 (PP Tapera).

Ayat (1) dijelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat (2) mengatur tentang besaran simpanan peserta ditanggung bersama, yakni 0,5% (nol koma lima persen) oleh pemberi kerja dan 2,5% (dua koma lima persen) oleh pekerja.

Ayat (3) mengatur tentang besaran simpanan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka.

Untuk peserta Tapera diatur dalam Pasal 5 PP Tapera, yakni setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. (zis)

Loading...

baca juga