Surabaya,(DOC) – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Kebijakan ini bertujuan memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan optimal.
Penunjukan Plt Wali Kota Madiun dilakukan menyusul penetapan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1/2026). Untuk itu, Gubernur Khofifah menetapkan penugasan melalui Surat Perintah Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
Berlandaskan Aturan dan Arahan Mendagri
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Selain itu, Pemprov Jatim merujuk Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta rilis resmi KPK terkait penahanan Wali Kota Madiun.
“Apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Radiogram Menteri Dalam Negeri,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut, Khofifah menekankan bahwa pemerintah daerah harus tetap berjalan stabil dan profesional dalam kondisi apa pun. Oleh sebab itu, ia memastikan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Madiun tidak boleh terganggu.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Karena itu, Wakil Wali Kota kami tugaskan untuk melaksanakan kewenangan Wali Kota sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Tiga Tugas Utama Plt Wali Kota Madiun
Dalam surat perintah tersebut, Gubernur Khofifah memberikan tiga tugas utama kepada F. Bagus Panuntun. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sesuai ketentuan undang-undang. Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, menjalankan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga terbit kebijakan pemerintah selanjutnya.
Dengan penugasan tersebut, Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah secara bertanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Saya berharap amanah ini dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas dan mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya. (lup/r7)





