D-ONENEWS.COM

Gugatan PDIP 2 Pasangan Calon diSidangkan Besok di MK

Surabaya,(DOC) – Langkah hukum PDI-Perjuangan Kota Surabaya terhadap gugatan uji materi Undang-undang Pilkada, berlanjut. Selasa(1/9/2015) hari ini, agenda dengan  tahap perbaikan  dua menyoal uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang pemilihan Kepala Daerah berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Sedianya, sidang gugatan ini ditujukan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015,  pasal 51, 52, 121 dan 122 yang mensaratkan bahwa pasangan calon harus minimal dua. Meski sempat ditunda, dengan alasan pihak Kuasa Hukum Pemohon, diminta untuk melengkapi berkas.

Dengan adanya perbaikan, maka  jadwal sidang uji materi Nomor 96/PUU-XIII/2015, bisa digelar kembali. Rencananya, agenda persidangan tersebut dihadiri langsung oleh Whisnu Sakti Buana, selaku pemohon.’’Pak Whisnu sudah berada di Jakarta. Karena besok sidang akan dimulai jam 10 pagi,’’ ujar Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Whisnu, Didik Prasetiyono.

Dikonfirmasi via ponselnya, Dikdonk – Sapaan Didik Prasetiyono – menerangkan, agenda sidang tersebut sedianya untuk meminta tambahan agenda penyampaian perkembangan Pilkada Surabaya. Pemohon, dikatakan dia akan didampingi oleh Kuasa Hukum, Edward Dewaruci,S.H.,M.H. ’’Itu tetap diajukan mengingat posisi Pasangan Risma-Whisnu, kembali ditetapkan sebagai Calon Tunggal, pasca penetapan pendaftara peserta Pilwali oleh KPU Kota Surabaya,’’ terang politisi yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya.

Menurut alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) ini,  berharap agar Majelis MK mempertimbangkan untuk menggelar sidang cepat. Sehingga setidaknya proses kebutuhan terhadap regulasi, bisa teratasi.’’PDIP Surabaya berharap polemic ini bisa dicari jalan keluarnya,’’ pungkas Dikdongg.(rw/r7)

Loading...