D-ONENEWS.COM

Gus Samsudin Akui Senang Jika Dipenjara Akibat Konten Tukar Pasangan

Surabaya, (DOC) – Subdit Lima Cyber Polda Jatim terus melakukan pemeriksaan kasus Gus Samsudin, yakni dalam perkara konten yang menghalalkan tukar pasangan meski belum menikah. Seusai menetapkan dua tim kreatif sebagai tersangka baru, polisi mendapati temuan baru dalam perkara ini.

Konten video yang di unggah di YouTube channel milik Samsudin itu, telah di monetisasi dan menjadi mesin pencetak uang. Dalam 1 bulan saja, video-video kreasinya yang telah di kelola platform YouTube, mampu meraup Rp 100 jutaan.

Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan, tersangka sengaja membuat konten yang menyesatkan untuk mendongkrak subscribe dan viewer.

“Selain bertujuan menaikkan subscribers-nya, Samsudin membuat konten supaya tempat pengobatan dia di Blitar itu tambah laris, tambah laku, di minati orang,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol, Dirmanto, Rabu (6/3/2024).

Menyoal potensi tersangka bagi pemeran dalam konten tersebut, ia mengatakan ada kemungkinan besar. Namun, dia juga menuturukan bahwa saat ini masih di lakukan pendalaman oleh penyidik.

“Yang di video masih di dalami oleh penyidik. Masih proses pemeriksaan. Seandainya ada penambahan tersangka, nanti kita update,” ujar Dirmanto.

Dia mengatakan keuntungan yang di dapat dari konten itu terbilang lumayan. Adapun video terbaru soal tukar pasangan tersebut merupakan yang tertinggi di lihat orang.

“Video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, selain untuk mendompleng subscriber Youtube, pembuatan konten tersebut juga supaya tempat pengobatan alternatif milik Samsudin menjadi lebih laris. Sebaga informasi, Samsudin memiliki padepokan tempat pengobatan alternatif di Blitar, Jawa Timur.

Tanggapan Gus Samsudin

Sementara, saat kembali menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/3/2204) sore, Samsudin mengaku tak menyesal atas perkara yang menjeratnya.

“Saya rida, saya ikhlas dengan apa pun yang Allah berikan terhadap saya. Kalau ini memang yang terbaik, saya rida karena ingin mendapatkan rida Allah. Saya senang di penjara karena ini sudah menjadi takdir Allah,” kata Samsudin.

Samsudin di tetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu (1/3/2024). Ia bersama tim kreatifnya di jerat Pasal 28 ayat (2) dan (3), Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (ang)

Loading...

baca juga