Surabaya,(DOC) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, sebagai saksi dalam perkara gratifikasi dengan terdakwa Ganjar Siswo Pramono.
Perintah tersebut di sampaikan oleh Hakim Anggota Manambus Pasaribu saat memimpin persidangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (16/12/2025).
Dalam persidangan, majelis hakim mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi Hanny Avianto, Direktur PT Calvary Abadi. Namun, Hanny bersikeras tidak pernah bertemu dengan terdakwa Ganjar Siswo Pramono bersama Syamsul Hariadi, termasuk membantah pernah menyerahkan uang sebesar SGD 45.000.
“Saya tidak pernah bertemu Syamsul,” ujar Hanny di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Hanny mengaku mengetahui sosok Syamsul Hariadi beserta jabatannya sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Pernyataan tersebut di nilai janggal oleh majelis hakim karena bertentangan dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP di sebutkan bahwa terdakwa Ganjar Siswo Pramono bersama Syamsul Hariadi pernah menemui Hanny Avianto di kantor PT Calvary Abadi yang berlokasi di Mojokerto.
Hakim Nilai Keterangan Tidak Konsisten
Majelis hakim menilai terdapat ketidakkonsistenan antara keterangan saksi di persidangan dengan isi BAP. Hakim Manambus Pasaribu pun mempertanyakan kejujuran saksi Hanny Avianto.
Hakim juga menyoroti keterangan terdakwa Ganjar Siswo Pramono yang mengaku hanya menerima suap dari 22 perusahaan, padahal terdapat ratusan penyedia jasa proyek infrastruktur pada periode tersebut.
“Kalau hanya 22 perusahaan, ini menimbulkan pertanyaan. Masuk akal atau tidak,” ujar Hakim Manambus.
Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan saksi Hanny Avianto dan Syamsul Hariadi pada persidangan selanjutnya.
“Hadirkan kembali saksi ini minggu depan, termasuk Syamsul Hariadi,” tegas Hakim Manambus Pasaribu.
Dugaan Aliran Dana dan Daftar Saksi
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan lima saksi dari kalangan rekanan proyek, yakni:
- A. Data Wijaya (PT Cahaya Indah Pratama)
- Hanny Avianto (PT Calvary Abadi)
- Heru Setyo (PT Diatasa Jaya Mandiri)
- Rudi Efendi (PT Cipta Karya Multi Teknik)
- Surya Ananta (PT Bangun Konstruksi Persada)
JPU mengungkap dugaan penerimaan suap dengan total sekitar Rp650 juta dari sejumlah perusahaan proyek infrastruktur tahun 2017. Salah satu aliran dana di duga berasal dari PT Calvary Abadi sebesar SGD 45.000 atau setara Rp478.125.000 pada saat itu.
Dakwaan terhadap Terdakwa
Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 3 Juni 2025.
Dalam persidangan, Ganjar di dakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp4.969.393.005 dari sejumlah rekanan proyek selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2016–2021.
Jaksa Penuntut Umum menyebut perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam Pasal 12 huruf B,” ujar JPU Kejari Surabaya, Satya. (r6)




