Surabaya (DOC) – Kemacetan lalu lintas terjadi di Bundaran Waru atau perbatasan Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (28/4) pagi, saat hari pertama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kemacetan itu terjadi karena adanya pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Surabaya dari Sidoarjo.
“Iya itu macet karena ada screening atau pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Surabaya,” kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Eddy Christijanto, dilansir Antara, Selasa (28/4).
Menurut dia, tujuan pemeriksaan kendaraan di Bundaran Waru ke arah Jalan Ahmad Yani, Surabaya, untuk mengontrol mobilitas warga di tengah pandemi virus corona dan memberi efek jera agar tidak keluar rumah tanpa tujuan yang jelas.
Eddy menganggap kemacetan di Bundaran Waru bukan karena warga tidak mengetahui adanya pemberlakuan PSBB, melainkan warga acuh tak acuh dengan PSBB, layaknya seperti hari-hari biasanya.
“Mereka mungkin beranggapan PSBB hal biasa dan kalaupun ada pemeriksaan kendaraan, petugas akan membiarkan,” katanya.
Meski demikian, Eddy tak menampik petugas yang menjaga di lokasi kurang, sehingga pada saat pemeriksaan kendaraan sempat kewalahan.
“Ini akan kami tambah petugas jaga dari Satpol PP dan Linmas di sana,” ujarnya.
Eddy mengatakan, pihaknya masih memberi toleransi dan belum menjatuhi sanksi bagi warga di hari pertama PSBB. Hanya saja, bagi warga yang suhu badannya di atas 38 derajat tetap tak diberi toleransi dan diminta putar balik, apa pun tujuan keluar rumah.
“Mereka (yang bersuhu di atas 38 derajat) tidak boleh masuk Surabaya dan harus menjalankan rapid test,” katanya.
Sedangkan mengenai sanksi pidana, Menurut Eddy, merupakan kewenangan pihak kepolisian karena Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB tidak diatur untuk sanksi berupa pidana.
“Kita beri peringatan secara lisan dan tertulis dan jika masih melanggar ya dihentikan tidak boleh masuk Surabaya,” pungkasnya.
PSBB di Surabaya Raya mulai berlakukan Selasa (28/4), pukul 00.00 WIB. Wilayah Surabaya Raya ini mencakup Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Total ada 48 titik check point yang sudah disiapkan oleh personel gabungan dari TNI-Polri dan Pemprov Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB dilakukan secara bertahap. Yakni, dari teguran lisan hingga sanksi tegas.
“Sosialisasi (kemarin) tiga hari. Imbauan dan teguran tiga hari. Jadi mulai besok tanggal 28-30 (April) itu adalah masa imbauan dan teguran. Lalu tanggal 1-11 Mei teguran dan tindakan. Jadi prosesnya kayak begitu,” kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (27/4) malam.
“Kan proses bertingkat namanya. Itu opsi terakhir yang harus diambil. Kalau suasana menularnya seperti ini mesti kita melakukan proteksi. Ini bukan pilihan yang mengenakkan semua orang,” tambahannya. Namun, dia tak menyebut sanksi tegas apa yang diberikan. (ant/kmp)