Malang (DOC) – Polres Malang menetapkan D, seorang sopir pikap yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (11/6), menjadi tersangka.
Akibat kecelakaan itu, sebanyak empat orang pengendera sepeda motor meninggal dunia.
“Saat ini supir pikap kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung, dikutip Senin (12/6).
Agnis mengatakan saat ini tersangka diamankan di Mapolres Malang, untuk diperiksa lebih lanjut.
“Yang bersangkutan kami amankan untuk pemeriksaan penyidikan secara intensif,” ujar dia.
Sebanyak empat orang meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (11/6).
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan peristiwa itu bermula saat kendaraan pikap dengan nomor N 8315 EJ yang dikemudikan D melaju kencang dari arah barat ke timur dan mengalami patah as.
“Kendaraan tersebut oleng ke arah kanan, dan dari arah berlawanan ada sejumlah kendaraan roda dua. Ada empat korban meninggal dunia,” kata Agnis dikutip dari Antara.
Agnis menjelaskan setelah oleng ke arang kanan, mobil bak terbuka itu kemudian menabrak tiga unit motor dengan pelat nomor N 4548 ABY, N 3485 GAA dan S 4240 ST, yang melaju dari arah berlawanan.
Akibat peristiwa itu, tiga orang yang mengendarai motor N 4548 ABY meninggal dunia di lokasi kejadian. Pihak kepolisian masih mencari identitas dari tiga orang korban meninggal dunia tersebut.
Kemudian satu korban tewas lainnya yakni seorang laki-laki berusia 29 tahun berinisial NI warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Korban juga dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Untuk satu korban lainnya, mengalami patah tulang kaki kanan. Saat ini tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang,” katanya. (cnn)