Kemenimipas Cabut Status Bebas Bersyarat Mas Bechi

Narapidana mengenakan pakaian tahanan berdiri di balik jeruji penjara.

Malang (DOC) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI) mencabut status bebas bersyarat terhadap terpidana kasus kekerasan seksual sejumlah santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Mas Bechi yang merupakan putra kiai yang memiliki sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, telah menerima pembebasan bersyarat dari masa tahanannya pada 15 Agustus 2026 lalu lantaran dinilai berkelakuan baik.

Namun saat ini, Mas Bechi dilaporkan sudah kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Malang untuk menjalani vonis hukuman penjara, lantaran adanya pencabutan pembebasan bersyarat.

Dalam hal ini, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang mengatakan bahwa surat keputusan pencabutan program pembebasan bersyarat Mas Bechi didapat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, awal pekan ini.

“SK (surat keputusan) pencabutan klien Bapas Malang sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim, pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,” ujar Kepala Bapas Kelas I Malang Fathorrosi, dikutip Jumat (9/10/2026).

Sebelumnya, Mas Bechi divonis mendapatkan hukuman selama 7 tahun penjara dan telah menjalani hampir 3 tahun sejak 8 Juli 2022 dan sempat berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berada di Lapas Kelas I Malang. (rd)