D-ONENEWS.COM

Komisi A Nilai Tepat Sidak Wali Kota Terhadap Parkir Liar KBS

Komisi A Nilai Tepat Sidak Wali Kota Terhadap Parkir Liar KBSSurabaya,(DOC) – Inspeksi mendadak (Sidak) parkir liar di sekitar kawasan Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang dilakukan oleh Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat(12/7/2024) menuai tanggapan positif dari Komisi A DPRD Kota yang membidangi hukum dan pemerintahan.

Selama ini para anggota legislator di Komisi A telah mensorot keberadaan juru parkir (Jukir) nakal dan parkir liar di kawasan KBS yang meresahkan warga.

Arif Fathoni, Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, langkah dan tindakan Wali Kota sebagai kepala eksekutif di pemerintahan sudah sangat tepat.  Mengingat, seorang pemimpin birokrasi harus bisa memastikan terlaksananya aturan yang telah tertuang dalam peraturan daerah (Perda).

Menurutnya, Surabaya memiliki Perda Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) yang sudah mengatur soal tarif parkir kendaraan dan lokasinya. Sehingga jika ada Jukir yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan, maka hal itu pelanggaran atas norma.

Komisi A Komentari Parkir Liar KBSPolitisi Partai Golkar Surabaya ini-pun memberikan dukungan penuh ke Wali Kota Eri Cahyadi yang memarahi petugas Dinas Perhubungan(Dishub). “Jadi, menurut saya wajar. Jika Walikota memarahi oknum Jukir dan petugas Dishub di lokasi,” kata Arif Fathoni, Jumat(12/07/2024).

Kemarahan Wali Kota tersebut, sambung Arif Fathoni, akan menjadi tamparan bagi petugas Dishub, lantaran saat Sidak wali kota memergoki sendiri praktik Jukir nakal yang menarik tarif parkir motor Rp 35 ribu.

“Saya berharap kemarahan Wali kota menjadi bahan instrospeksi seluruh jajaran Dishub Kota Surabaya untuk berbenah. Kemarahan itu di jadikan energi untuk terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Surabaya maupun luarkota yang sedang berlibur di lokasi wisata Surabaya,” harap pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Ia pun mengatakan bahwa sudah seyogyanya setiap ada temuan Walikota di lapangan, Inspektorat langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Jika di ketemukan adanya pelanggaran, maka sangsi harus di berlakukan sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Ini menjadi momentum bagi Dishub Kota Surabaya untuk melakukan penertiban terhadap praktek parkir tidak resmi yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” tandasnya.

Seiring dengang dengan giatnya penertiban parkir liar, anggota legislatif yang terpilih lagi di Pemilu 2024 ini, juga mendorong adanya upaya pembinaan terhadap Jukir resmi di bawah naungan Dishub. Hal ini sangat perlu agar semua pihak dapat menjaga kenyamanan dan ketertiban kota Surabaya.

“Saya juga berharap. Petugas Dishub yang di tempatkan di lokasi-lokasi yang dekat dengan pusat keramaian, baik itu terminal maupun tempat wisata di lakukan pergantian secara berkala. Jangan terlalu lama bertugas di satu titik. Nanti akan membuat miskin inovasi dan berpotensi penyalahgunaan wewenang. Paling tidak maksimal 6 bulan harus di rotasi,” pungkasnya.(r7)

Loading...

baca juga