Komisi C Akan Tindaklanjuti Surat Warga Sendang Bulu, Pertemukan Kedua Belah Pihak

foto : Vinsensius Awey

Surabaya,(DOC) – Anggota Komisi C DPRD kota Surabaya, Vinsensius Awey berencana menjembatani persoalan warga Sendang Bulu, kelurahan Babat Jerawat, kecamatan Pakal, yang berkirim surat ke DPRD terkait hilangnya jalan setapak, akses warga menuju lahan pertanian milik kas desa.

“Kita akan urut riwayatnya dengan memanggil pihak pengembang untuk mengetahui status tanah yang selama ini digunakan warga sebagai jalan menuju ke lahan kas desa. Kita tidak mau mendapat informasi sepihak saja,” ungkapnya saat dihubungi via selulernya, Sabtu(11/5/2019) malam.

Bacaan Lainnya

Menurut Awey, surat warga Sendang Bulu ditujukan kepada pengembang Citraland, baru di kirim Jumat(10/5/2019) kemarin.

Ia menjelaskan, mediasi kedua belah pihak ini sangat perlu agar persoalan bisa terselesaikan. Mengingat pengembang pasti memiliki alasan, kenapa jalan setapak itu di gunakan untuk perluasan pembangunan.

“Kemungkinan minggu depan kita tindaklanjuti setelah koordinasi dengan pimpinan Komisi. Kita ingin mengetahui alas hukum yang dimiliki pengembang dan warga (Sendang Bulu,red) yang menuntut adanya jalan setapak,” tambahnya.

Jika pihak Citraland memiliki alas hukum kuat untuk menggunakan jalan setapak itu, maka, kata Awey, warga juga harus bisa terima. Begitu juga dengan fungsi lahan dari kepemilikan tanah sebelumnya apakah dihibahkan untuk jalan setapak atau tidak.

“Itu bisa dibicarakan. Saya kuatir tanah itu sudah dibeli oleh pengembang dan baru sekarang digunakan, lalu warga protes karena tidak tahu. Tapi apa memang jalan setapak itu akses satu-satunya menuju lahan pertanian. Kalau memang jalan itu saja, maka pengembang harus memikirkan solusinya yang tidak mengganggu pembangunan dan privasi calon penghuni pemukiman nanti. Tinggal disesuaikan dengan site plannya saja,” paparnya.

Sementara mengenai keluhan warga soal drainase pengembang yang tak berujung dan dialirkan ke lahan pertanian warga. Hal ini juga harus diurai permasalahannya dengan melihat lokasi fisiknya.

Awey menambahkan, izin pembuatan drainase itu dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya yang pasti sebelum di terbitkan izin, analisa dampak lingkungan (Amdal) nya harus di buat terlebih dahulu.

“Dinas PU Bina Marga yang menerbitkan izin drainase. Sehingga perlu duduk bersama dan melihat lokasi agar mengetahui siapa yang melanggar. Apakah izin dan Amdal nya yang salah, atau pihak pengembang yang tidak mengikuti rekomendasi Pemkot,” pungkasnya.(robby/r7)