D-ONENEWS.COM

KPUD Lumajang Bentuk Petugas KPPS, Proses Tahapan Pilkada

foto : Ridho

Lumajang,(DOC) – Mendekati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018, KPUD Lumajang melakukan tahapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Pembentukan tahapan ini untuk menjelang pemilihan serentak Gubenur dan wakil Gubenur Jawa Timur dan Calon Bupati dan wakil calon Bupati Lumajang.

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Lumajang Ridho Mujib mengatakan, pada tanggal 3 April sampai 3 Juni 2018 adalah tahapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara.

Dimana di pembentukan itu akan melakuan sesuai dengan paslon yang sudah di sepakati pada saat Rakor dengan KPU Jatim se kabupaten kota se Jawa Timur itu sesuai dengan undang undang No 10 tahun 2016 Tentang pemilihan serentak bahwa rekrutmen atau pembentukan KPPS itu dilakukan secara terbuka.

“Artinya wewenang pembentukan KPPS ini adalah menjadi wilayahnya PPS, api itu mereka mengangkat dan memberhentikan KPPS itu atas nama KPU Kabupaten Lumajang,” katanya. Kamis(3/5/2018).

Ridho mengungkapkan, pada proses rekrutmen itu sudah membuat online sosialisasi untuk bimtek maupun sosialisasi pendafaran untuk pihak internal dan  eksternal.

“Hari ini kita akan sosialisasikan kepada PPK kemudian PPK kepada PPS kemudian PPS nanti mensosialisasikan kepada masyarakat yang di mulai tanggal 3 April hingga 6 Mei 2018,” ungkapnya.

Setelah itu, masih kata Ridho akan membuka pendafaftaran mulai tanggal 7 April sampai 12 Mei 2018. Setelah itu ada pendaftaran selama 7 hari terhitung terhitung mulai tanggal 13 sampai 19 Mei 2018.

“Dalam proses pendaftaran itu masyarakat diminta ikut berpartisipasi melalui masukan dan tanggapannya ini mulai tanggal 20 sampai 28 Mei 2018,” ujarnya.

Kemudian di saat yang sama juga akan melakukan PPS akan melakukan penelitian administrasi, dimana syarat-syaratnya yaitu sesuai dengan PKPU yakni berumur minimal 17 tahun dan sudah punya sudah harus terdaftar dalam DPT.

“Syaratnya hampir sama dengan PPK, PPS yakni mempunyai identitas diri kemudian ijazah terakhir itu adalah tingkat SMA, kemudian menandatangani surat pendaftaran dan pernyataan di atas materai 6000,” pungkas Ridho Mujib.

Salah satunya menjadi catatan penting bagi masyarakat bahwa dalam pernyataan itu ada periodisasi pembatasan produksi yang harus di penuhi oleh calon anggota KPPS.

“Yakni tidak boleh menjabat di jabatan yang sama sebagai anggota PPS selama dua kali periode,” ujarnya.

Aturan terbaru SE Nomor 43 Tahun 2017  sehingga nanti melalui seleksi administrasi, kemudian kalau diperlukan misalkan pendaftarnya itu lebih dari 7 orang jadi PPS harus melaksanakan es wawancara kepada semua pendaftar yang terdaftar di masing-masing desa.

“Paling lambat tanggal 3 Juni sudah dilaporkan kepada KPU Lumajang. Ini adalah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Lumajang, dan Gubenur dan Wakil Gubenur Jatim,” pungkasnya.(mam/r7)

Loading...