D-ONENEWS.COM

Lapas Kelas IIB Lumajang Usulkan Napi Dapat Remisi Hari Raya Natal

Lumajang (DOC)-Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lumajang mengusulkan sebanyak 10 orang warga binaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerima remisi khusus perayaan Natal 2023.

Di Lapas Lumajang ada sebanyak 11 orang yang beragama Kristen, namun ada 1 orang tidak mendapatkan remisi karena terkendala masalah status.

“Dari 11 orang sudah kita usulkan mendapatkan remisi sebanyak 10 orang, salah satunya karena berkas belum lengkap, artinya belum di eksekusi oleh Jaksa, jadi kita belum bisa melaksanakan,” Ujar Kasubsi Registrasi dan Binkemas, Endra Suwartono kepada sejumlah awak media, Selasa (12/11/2023).

Endra menegaskan, walaupun saat belum bisa diajukan remisi, Namun setelah semua syarat administrasi lengkap berkas, nantinya yang bersangkutan akan di usulkan untuk mendapatkan remisi.

“Untuk besaran remisi antara 15 hari sampai 1,5. Tergantung lama tidaknya masa tahanan yang dijalaninya. Paling banyak yang dapat remisi karena kasus narkoba,” Terangnya.

Pengusulan pemberian Remisi itu telah pula memenuhi dua persyaratan umum, antara lain berkelakuan baik selama minimal enam bulan terakhir, serta telah menjalani pidana minimal enam bulan.(Imam)

Loading...

baca juga