Sidoarjo, (DOC) – Ari Suryono, mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, di jatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Serta di wajibkan membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp2,7 miliar. Jika dalam waktu yang di tentukan ia tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Harta bendanya akan di dita untuk menutupi denda yang di tetapkan.
“Selain itu, terdakwa juga membayar denda pidana uang pengganti Rp 2,7 miliar. Jika dalam waktu satu bulan belum bisa mengganti maka menyita harta benda dan di lelang,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ni Putu Sri Indayani saat membacakan vonis putusan, Rabu (9/10).
Tak hanya itu, bila sita harta benda dari terdakwa Ari Suryono nilai belum mencukupi sebanyak denda pidana uang pengganti Rp 2,7 miliar lebih.
Maka Ari Suryono harus menjalani hukuman kurungan selama 2 tahun.
“Apabila tidak mencukupi maka akan menjalani hukuman 2 tahun,” jelasnya.
Ia mengatakan majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Di mana yang menyatakan bahwa besaran uang
bukan karena keikhlasan tetapi
berdasarkan pada kitir.
“Berdasarkan keterangan saksi mereka tak kuasa menolak permintaan sedekah. Majelis hakim tak sependapat dengan pembelaan penasihat terdakwa karena pegawai tak punya utang,” paparnya.
Ni Putu Sri Indayani menambahkan sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, terdakwa mempunyai kapasitas mengevaluasi dan monitoring.
“Bukannya bukti pemotongan insentif dan bukti uang di musnahkan,” tandasnya.
Untuk itu, terdakwa Ari Suryono tak sendiri. Sebagai Kepala BPPD Sidoarjo harusnya bisa menghentikan.
“Sama-sama memotong, menerima. Pasal alternatif pertama terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf,” pungkasnya.