D-ONENEWS.COM

Menara Microcell Tak Effektif Dongkrak PAD

menaraSurabaya,(DOC) – Keberadaan peraturan walikota (Perwali) nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pendirian Menara Telekomunikasi Mikrocell dinilai Komisi C DPRD Kota
Surabaya
tak efektif. Bahkan, keberadaan perwali tersebut ternyata
tidak bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, keberaan
mickrocell yang tersebar di seluruh wilayah Surabaya sangat potensi
untuk PAD.
Anggota Komisi A, Vicensius mengatakan, ada potensi kebocoran
pendapatan untuk Kota Surabaya. Karena, belum ada aturan jelas,
sehingga potensi pendapatan apakah masuk pada kepentingan sendiri.
“Hal ini, karena belum ada aturan jelas, khususnya mengenai perda
tentang Microcell,” terang  Vicensius. Politisi Partai Gerindra ini, menyampaikan keberadaan microcell sebagai profider menempel pada papan reklame maupun Penerangan jalan umum (PJU) yang tersebar disejumlah jalan di wilayah Kota Surabaya.
Visencius mengaku tak yakin, jika keberadaan profider tersebut yang masuk dan melakukan join dengan penggelola reklame. “Kalau seperti
ini, pajak pendapatnya masuk kemana. Apakah menjadi pendapatan pemilik reklame,” tadas dia.
Komisi C DPRD Kota Surabaya mengusir staf Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) yang dianggap tidak mampu mengambil kebijakan. Mereka
terpaksa menyudahi, rapat hearing, karena dinas satu ini, tidak mampu menunjukkan data. “Berapa banyak potensi PAD yang didapat. Karena,
profedir ini, menempel di papan reklame,” tandas dia.
Terpisah, Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi masalah regulasi pemerintahan, ternyata kebingungan. Saat mengundang hearing Dinas
Kominfo Cipta Karya dan Tata Ruang serta Satpol PP, mengaku tidak tahu adanya perwali yang diundangkan pada pebruari 2015. Karena
ketidaktahuan SKPD Komisi A justru menemukan klausul perwali itu jutru memuat ketentuan untuk melelang titik-titik microcell. Untuk itu,
komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan meminta evaluasi ulang.
Ketua komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Nyoto mengungkapkan, perwali sudah diundangkan mulai februari 2015 yang lalu, namun hingga
saat ini tidak ada satupun ijin microcell yang dikeluarkan. Hal ini menandakan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah kota sulit
untuk dilaksanakan. Komisi A mendorong agar perwali tersebut dipelajari dan dikaji kembali, bila memungkinkan untuk terjadi
perubahan.
Herlina menambahkan, selain masalah perwali saat ini telah muncul soal mcb yang tidak berijin. pembangunan microcell sudah tidak bisa
dibendung, ini mengakibatkan kerugian terhadap pendapatan asli daerah.(dy/r7)

Loading...