D-ONENEWS.COM

Merasa Dibohongi, 25 Orang Perwakilan Pembeli Apartemen Madisson Avanue Wadul Dewan

foto : 25 Orang Perwakilan User Apartemen Madisson Avanue datangi Gedung DPRD kota Surabaya. Temui Ketua DPRD kota Surabaya untuk mengadukan nasibnya atas sikap pengembang yang dianggap ingkar janji

Surabaya,(DOC) – Sebanyak 25 orang perwakilan calon penghuni(user) Apartement Madisson Avanue mengadukan nasibnya ke DPRD kota Surabaya, Selasa(12/2/2019).

Mereka menemui Ketua DPRD kota Surabaya, Armudji agar bisa menjembatani dengan pihak pengelola apartemen yang berlokasi di Jalan Jemursari.

Lantip Mutholli, Ketua Costumer Madisson Avanue (CMA) mengatakan, pihak managemen Apartemen Madisson Avanue dianggap telah ingkar janji, karena hingga kini para user belum menerima unit. Padahal sebagian besar uang pembelian para user apartemen Madisson Avanue sudah lunas.

“Hak kami agar unit room yang dijanjikan segera diberikan, karena kewajiban kami membayar juga sudah lunas,” ungkapnya digedung DPRD kota Surabaya.

Ia menjelaskan, kontrak perjanjian saat awal pembelian unit apartemen Madisson Avanue pada tahun 2016 lalu, pihak pengelola telah sepakat menyerahkan unit ke user pada 9 Februari 2019. Namun hingga tanggal yang telah di tentukan sampai lewat 3 hari, pihak pengelola gedung belum memberikan kepastian.

“Proyek dimulai bulan Januari 2016 lalu dan sekarang masih terbangun 7 lantai. Sementara kami beli unit diatas lantai 7. Artinya serah terima unit yang dijanjikan pengembang pada 9 Februari 2019, tak terpenuhi atau wanprestasi,” tandasnya.

Ia menambahkan, rata-rata para user telah membayar kepihak pengembang apartement Madisson Avanue sekitar Rp. 300 juta per unit. Berdasarkan data yang ada, jumlah pembeli yang sudah membayar sebanyak 800 an.

“Kalau di total semua uang user yang diterima pihak pengelola bisa mencapai Rp 160 milyar lebih. Seharusnya dengan uang segitu, sudah bisa bangun sampai 25 lantai. Bisa dianggap proyek mandeg, sedang duit user tidak bisa kembali,” imbuhnya.

Pernyataan ini juga ditegaskan oleh Sujiono, pembeli apartemen Madisson Avanue lainnya, yang menyatakan telah membayar uang unit sebesar Rp 202 juta ditahun 2015 lalu. Begitu juga dengan Tan Frans pembeli 3 unit apartemen yang sudah setor uang Rp 670 juta ke pengembang,

“Sampai sekarang janji itu di ingkari. Bahkan belum ada kejelasan kapan terrealisasi hingga serat terima unit,” pungkas Tan Frans.(robby/r7)

Loading...

baca juga