D-ONENEWS.COM

Mobil Dinas untuk Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas: Tidak Perlu, Sudah Dicukupi Gaji

Gedung KPK

Jakarta (DOC) – Eks pimpinan KPK Busyro Muqoddas menilai adanya anggaran Rp 5 miliar untuk mobil dinas buat Firli cs ini merupakan refleksi krisisnya kepemimpinan yang melunturkan kode etik KPK. Sebab, menurutnya, sejak dulu tak ada fasilitas mobil dinas.

“Itu refleksi dari krisis kepemimpinan yang berdampak pada lunturnya kode etik. Pimpinan dan pegawai KPK tidak ada mobil dinas sejak dulu,” kata Busyro, dilansir detik.com, Jumat (16/10).

Busyro menyebut, sejak 2003 tidak ada ketentuan pimpinan KPK mendapat mobil ataupun rumah dinas. Dia mengatakan gaji pimpinan KPK sudah mencukupi.

“Akar dan sumber segala sumber kerusakan negara adalah kepemimpinan yang keropos, moral, dan keteladannya. Korupsi yang makin sistemik dan pandemik maupun kebohongan-kebohongan yang melembaga serta kekerasan aparat terhadap rakyat adalah sebagai produknya. Bahkan kini meningkat menjadi korupsi legislasi,” ujarnya.

“KPK awal dibangun untuk atasi itu. Maka integritas kepemimpinan mutlak sebagai syarat. Di antaranya sejak 2003-2019 ada ketentuan ketat tidak boleh ada kendaraan dinas, rumah dinas, dan fasilitasnya. Karena sudah dicukupi dengan gajinya,” lanjut Busyro.

Busyro menilai, sejak revisi UU, KPK kini menjadi rapuh akibat praktik politik yang disebutnya kumuh. Dia prihatin terhadap kondisi KPK saat ini.

“Sejak UU KPK hasil revisi era Presiden Jokowi, KPK sebagai bangunan lembaga pemberantasan korupsi dengan modalitas integritas, kesahajaan dalam kepemimpinan yang ketat secara etika, kini menjadi rapuh oleh dan akibat dari kehendak politik kumuh. Integritas moral justru masih dimiliki pegawai lama. Iklim korupsi tecermin dalam kemewahan birokrasi. Saya berkabung dengan KPK produk UU KPK hasil revisi yang cacat dan ringkih secara moral itu,” tuturnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK akan mendapatkan mobil dinas baru yang anggarannya lebih dari Rp 5 miliar. Ternyata bukan hanya itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun mendapatkan jatah.

Hal itu terungkap dari daftar anggaran KPK untuk 2021 yang telah disetujui Komisi III DPR. Informasi yang diterima, mobil jabatan untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar. Sedangkan empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar. Spesifikasinya mobil 3.500 cc.

Sementara itu, mobil jabatan lima Dewas KPK masing-masing dianggarkan Rp 702 juta sehingga totalnya lebih dari Rp 3,5 miliar. Anggaran mobil Rp 702 juta itu juga disiapkan untuk enam pejabat eselon I KPK. (dtc)

Loading...

baca juga