Jakarta,(DOC) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya menjaga integritas pasar modal Indonesia. Sepanjang Januari–Oktober 2025, OJK menjatuhi sanksi administratif kepada 60 pihak. Total denda yang di kenakan mencapai Rp27,8 miliar. Selain itu, OJK juga mencabut izin perseorangan satu pihak di sektor pasar modal.
OJK turut mencabut izin usaha empat perusahaan efek. Perusahaan tersebut kehilangan izin sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek karena melanggar ketentuan pasar modal. Selain sanksi tersebut, OJK mengeluarkan 30 peringatan tertulis dan lima perintah tertulis kepada berbagai pelaku industri.
“OJK mengedepankan penegakan hukum untuk memperkuat integritas dan tata kelola pasar modal domestik,” tulis keterangan resmi OJK.
OJK juga mengenakan denda keterlambatan senilai Rp34,3 miliar kepada 447 pelaku usaha jasa keuangan. Sebanyak 177 peringatan tertulis diberikan atas keterlambatan laporan. Selain itu, OJK menjatuhi denda Rp300 juta untuk pelanggaran non-keterlambatan.
Penguatan pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), pemerintah, dan self-regulatory organization (SRO). Tujuannya mempersempit ruang pelanggaran dan menciptakan efek jera.
Meskipun OJK menjatuhkan sejumlah sanksi, kinerja pasar modal tetap tumbuh positif. Pada Oktober 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat rekor tertinggi, yaitu 8.274,34 pada 23 Oktober. Kapitalisasi pasar saham juga naik hingga mencapai Rp15.560 triliun pada 10 Oktober.
Investor asing mencatat net buy Rp12,96 triliun pada Oktober. Dengan capaian tersebut, akumulasi net sell tahun berjalan turun menjadi Rp41,79 triliun.
Jumlah investor turut bertambah. Selama 2025, pasar modal menerima 520 ribu investor baru. Total investor meningkat menjadi 19,18 juta atau tumbuh 29,01 persen di banding tahun sebelumnya.
Langkah tegas OJK memberi sinyal bahwa pasar modal Indonesia terus di arahkan menjadi ekosistem yang transparan, sehat, dan berdaya saing.(ode/r7)





