Pandemi Corona, Zakat Fitrah Bisa Dibayar via Online

Jakarta (DOC) – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan zakat fitrah bisa ditunaikan secara daring atau online dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

Bacaan Lainnya

Zaitun menjelaskan zakat bisa dititipkan ke lembaga zakat lewat aplikasi atau transfer ke rekening. Hal ini dilakukan untuk mencegah pertemuan ataupun kontak fisik yang berisiko di tengah pandemi.

“Enggak apa-apa, bisa online. Nanti akadnya disebut saja, ‘Saya membayar zakat mohon diterima dan didoakan’,” kata Zaitun, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (16/5).

Zaitun mengingatkan agar lembaga zakat mengurangi potensi penularan saat menyalurkan zakat. Salah satunya dengan menyalurkannya ke mustahik (penerima zakat) via rekening bank.

Jika hal itu tidak dimungkinkan, maka lembaga zakat harus menyalurkannya secara langsung ke mustahik. Dia meminta para amil zakat untuk memerhatikan protokol pencegahan virus corona.

“Harus ada lembaga zakat yang bisa mendatangi rumah per rumah. Jangan orang yang datang, nanti berkerumun,” tuturnya.

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat Islam di bulan Ramadan. Muslim menyucikan diri sebelum hari kemenangan Idul Fitri dengan menyisihkan sebagian hartanya.

Besaran zakat fitrah umumnya diukur dalam beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. SK Ketua BAZNAS No.27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidiah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat setara dengan uang sebesar Rp40 ribu per jiwa.

Zakat fitrah disalurkan kepada beberapa golongan yang berhak alias mustahik. Mereka adalah fakir, miskin, petugas zakat, muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah, serta orang yang sedang dalam perjalanan jauh, tapi bukan untuk kemaksiatan.(cnn)

Baca Juga:  Wapres Ma'ruf Amin Imbau Masyarakat Shalat Id di Rumah

Pos terkait