Blora (DOC) – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono mengakui menggunakan kendaraan dinas berpelat merah untuk keperluan pribadi di luar daerah saat momentum Lebaran 2026.
Pengakuan tersebut disampaikan Agus setelah kendaraan dinas bernomor polisi K 28 E yang digunakannya terekam melintas di wilayah Sragen dan fotonya beredar luas di media sosial, memicu sorotan publik terkait kepatuhan penggunaan fasilitas negara.
“Saya minta maaf atas hal itu. Saya sendiri yang membawa mobil itu,” ujar Agus, dikutip Selasa (24/3/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas itu terjadi pada Sabtu (21/3/2026). Pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, ia menghadiri agenda silaturahmi ke kediaman Bupati Blora Arief Rohman. Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, Agus melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran, Blora.
Pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB, ia melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Sragen untuk bersilaturahmi ke rumah mertuanya melalui jalur Kuwu–Wirosari, Kabupaten Grobogan. Kendaraan tersebut diperkirakan melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen sekitar pukul 17.00 WIB dan sempat didokumentasikan oleh warga.
“Selepas dari orang tua di Kunduran, saya ke mertua di Sragen untuk silaturahmi Lebaran,” katanya.
Agus mengakui telah mengetahui adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi, yang antara lain mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya pada momen hari raya.
Namun demikian, ia mengaku kurang cermat dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut.
“Saya tahu ada surat dari KPK itu dan saya merasa bersalah karena tidak cermat memahaminya,” ujarnya.
Ia menambahkan penggunaan kendaraan dinas tersebut hanya berlangsung dalam satu hari dan tidak digunakan untuk aktivitas lain di luar agenda silaturahmi. Agus juga memastikan dirinya telah kembali ke Blora pada Minggu (22/3/2026) malam.
“Hanya sehari, tidak ke mana-mana. Minggu malam saya sudah kembali,” katanya.
Penggunaan kendaraan dinas itu menjadi perhatian publik setelah foto kendaraan berpelat merah tersebut beredar di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan kepatuhan pejabat terhadap aturan penggunaan fasilitas negara.
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan operasional milik pemerintah seharusnya digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, bukan untuk kepentingan pribadi. (rd)