Pembangunan Jalur Trem Terkendala Pembebasan Lahan Yang Memiliki Sertifikat Ganda

Foto : 6 percil di jalan Simpang Dukuh yang memiliki sertifikat ganda

Surabaya,(DOC) – Proyek pembangunan transportasi angkutan massal cepat(AMC) berupa Trem yang kini tengah dikerjakan, nampaknya akan menuai kendala terkait pembebasan lahan di sekitar jalan Simpang Dukuh Surabaya.
Pasalnya, dari total 11 Persil yang dibebaskan lahannya oleh Pemkot Surabaya untuk jalur Trem, 6 Persil diantaranya, memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah ganda yang ditemukan saat proses konsinyasi dipengadilan negeri (PN) Surabaya.
Sunaryo alias Pho Lin Kie, ahli waris lahan, menyampaikan, double sertifikat ini masih belum terselesaikan sampai sekarang, meskipun keluarganya telah menempatinya mulai Tahun 1939 hasil pemberian kakeknya.
“Ketika melakukan transaksi jual beli Tahun 1973, saat ditanyakan kepada agrarian waktu itu, tidak ada masalah dan belum bersertifikat, namun saat akan ada pembebasan lahan oleh Pemkot Surabaya, tiba- tiba masalah itu muncul. sertifikat ganda,”tandasnya.
Perempuan paruh baya pemilik toko kelontong ini, mengatakan, bahwa yang tinggal disepanjang jalan Simpang Dukuh rata-rata penduduk lama, yang tidak mengetahui adanya sertifikat ganda. Masalah double kepemilikan lahan ini muncul, saat Pemkot melakukan pengukuran lahan dan saat diukur tidak ada pemberitahuan bahwa tanah ini bersengketa.
“Ketika Pemkot melakukan pengukuran kita belum diberitahu bahwa ada masalah kepemilikan ganda , saya menepati lahan ini mulai Tahun 1939, sedangkan untuk luas lahannya kurang lebih 100m2, padahal Pemkot sudah mengatakan ganti untung, tapi mana untungnya bagi saya,”ujarnya.
Masih Ahli Waris Sunaryo, setelah Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi akhirnya lepas tangan dan dialihkan kepada Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya, dengan alasan konsinyasi
“Setelah sosialisasi dengan warga Pemkot lepas tangan, alasan konsinyasi, ada hubungan apa saya dengan Pengadilan Negeri , kan tidak ada masalah saya dengan PN,”keluhnya.
Tersendatnya pembebasan bagi untung kepada 6 Persil milik warga , dipicu dengan munculnya sertifikat M.50 atas nama Wisnu Wijayanto yang terbit tahun 1939. Sedangkan Pemkot Surabaya telah menyiapkan Rp. 8,7 Miliar untuk pembebasan 6 Persil yang sudah dititipkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya.(r7)