D-ONENEWS.COM

Pemkot Surabaya Ambil Sikap Tegas Terhadap Judi Online untuk ASN dan Non-ASN

Pemkot Surabaya Ambil Sikap Tegas Terhadap Judi Online untuk ASN dan Non-ASN
Pemkot Surabaya Ambil Sikap Tegas Terhadap Judi Online untuk ASN dan Non-ASN

Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor
100.3.4/13114/436.7.13/2024. SE ini berisi larangan terhadap aktivitas judi online dan/atau judi slot bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Langkah ini di ambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pemberantasan judi online dan/atau judi slot. Pemkot Surabaya menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan peraturan ini.

Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh ASN dan non-ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, atau mempermudah aktivitas judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun.

“ASN dan non-ASN dilarang menggunakan fasilitas milik daerah, seperti komputer, laptop, internet, dan sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau aktivitas negatif lainnya seperti perjudian, pornografi, dan game,”  tegas Eri Cahyadi pada Selasa (9/7/2024).

Selain itu, ASN dan non-ASN juga di harapkan untuk tidak berkomunikasi dengan pihak yang
di duga terlibat dalam aktivitas judi online.

“Mereka juga harus menghindari segala bentuk perjudian di lingkungan kantor. Baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja, dan turut mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” tambahnya.

Seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya di wajibkan untuk mengawasi
dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas milik daerah.

“Kepala PD harus menindak tegas dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN
maupun non-ASN yang menggunakan fasilitas daerah untuk kegiatan di luar urusan kantor,” jelas Eri Cahyadi.

Selain itu, Kepala PD juga di instruksikan untuk memberikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada
ASN maupun non-ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan di luar urusan kantor. (r6)

Loading...

baca juga