
Surabaya, (DOC) – Tindakan cepat diambil Pemkot Surabaya setelah Wali Kota Eri Cahyadi menerima keluhan langsung dari warga melalui Direct Message (DM) Instagram.
Penertiban yang melibatkan Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) ini berujung pada pemasangan stiker pelanggaran di dua bangunan lokasi usaha tersebut.
Kepala DKPP Kota Surabaya, Nanik Sukristina, mengungkapkan praktik pemotongan unggas tersebut ternyata mengantongi surat rekomendasi yang sudah mati sejak puluhan tahun lalu dan tidak pernah diperbarui.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan surat rekomendasi dari DKPP telah berakhir sejak 1998. Izin yang dikantongi pelaku usaha pun murni hanya untuk perdagangan, bukan aktivitas pemotongan unggas. Pemotongan wajib hukumnya dilakukan di Rumah Potong Unggas (RPU), bukan di tengah permukiman,” tegas Nanik, Jumat (23/10/2026).
Langkah tegas Pemkot Surabaya ini menjadi angin segar bagi warga Bratang Gede yang selama ini terpaksa menahan rasa tidak nyaman. Aktivitas pemotongan yang berlangsung saban malam hingga pagi hari mengganggu tidur dan mengancam kesehatan lingkungan mereka.
Saski, warga setempat, menuturkan bahwa ibunya dan tetangga sekitar kerap mengeluhkan aroma kotoran ayam yang menyengat serta suara bising mesin maupun kendaraan pengangkut.
“Aktivitasnya mulai jam 11 malam sampai 9 pagi. Suara truk, ayam, dan mesin sangat bising sampai kami tidak bisa tidur. Belum lagi bau kotoran dan limbah pencucian armada ayamnya,” tutur Saski.
Meski mengapresiasi respons kilat Wali Kota Eri Cahyadi dan jajaran, Saski juga menyampaikan kekhawatiran warga akan potensi intimidasi dari pihak pengelola pascapenertiban.
Menanggapi kekhawatiran itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menggaransi perlindungan penuh bagi masyarakat.
“Intimidasi terhadap warga Kota Surabaya tidak boleh terjadi! Jika ada tekanan atau intimidasi, segera laporkan ke lurah, camat, atau pihak berwajib. Kami yang akan turun,” kata Irna.
Ancam Segel Bangunan dan Pastikan Izin Tak Akan Terbit
Irna menegaskan bahwa sejak stiker pelanggaran dipasang, pengelola dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan unggas sekecil apa pun.
Jika pengelola nekat kucing-kucingan, Pemkot Surabaya siap mengambil tindakan hukum terberat.
“Jika masih nekat beroperasi, kami langsung lakukan penyegelan bangunan. Kami pastikan izin pemotongan unggas di kawasan permukiman tidak akan pernah keluar. Silakan manfaatkan fasilitas RPU atau RPH yang resmi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Krestian, menambahkan bahwa penertiban ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemanfaatan ruang dan ketertiban lingkungan.
“Perda Nomor 5 Tahun 2026 mengatur secara tegas bahwa aktivitas pemotongan unggas tidak boleh dilakukan di luar RPH, termasuk pada persil atau bangunan pribadi di area permukiman. Aturan inilah yang kami tegakkan demi menjaga kenyamanan bersama,” tutup Iman.





