D-ONENEWS.COM

Pemkot Surabaya Tolak Pengajuan Tambahan Anggaran Pilkada

Foto: KPU hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya membahas anggaran Pilkada Surabaya 2020

Surabaya,(DOC) – Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengajukan tambahan anggaran untuk Pilkada Surabaya 2020, tidak disetujui Pemkot Surabaya. Karena itu, mereka wadul ke Komisi A DPRD Surabaya dalam hearing pembahasan anggaran pilkada, Kamis (25/6).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pemanggilan itu karena pengajuan tambahan anggaran KPU ke pemkot tidak disetujui. “Karena itu, komisi A memanggil Komisioner KPU Surabaya untuk meminta keterangan terkait permohonan tambahan anggaran tahapan pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020,” ujar Ayu.

Dia mengatakan, KPU sudah menjelaskan atas permohonan tambahan tersebut secara gamblang dan detail. Namun, Pemkot Surabaya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 41 tahun 2020.

“KPU mrmgajukan tambahan anggaran ke pemkot sekitar Rp 70 miliar, namun tidak disetujui pemkot. KPU menjelaskan asumsi pemilih per TPS sekitar 500 pemilih,” tutur politisi perempuan Partai Golkar ini.

Sementara Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi menjelaskan, selain membahas anggaran, KPU sudah berkoordinasi dengan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) untuk penambahan anggaran Pilkada Surabaya tersebut.

Namun, pengajuan anggaran yang disodorkan KPU ke Pemkot Surabaya tidak disetujui.
“Tambahan anggaran itu untuk honor petugas TPS, APD, sarung tangan dan hand sanitizer, mengingat kontestasi politik di Surabaya diselenggarakan pada Desember 2020 di masa pandemi Covid19,”ungkap Syamsi

Jumlah TPS di Surabaya sendiri 5.161, sebelumnya 4.121. Jadi ada tambahan 1.040 TPS. Ini karena ada penambahan jumlah pemilih di Pilkada Surabaya 2020.

“Karena pengajuan tambahan tak disetujui Pemkot Surabaya, lantas kami mengajukan ke KPU RI,” pungkas Syamsi (dhi)

Loading...

baca juga