D-ONENEWS.COM

Pengelola Bioskop Minta Kepastian Hasil Asesmen Satgas Covid-19

Surabaya,(DOC) – Merespon kebijakan pemerintah pusat soal gedung bioskop boleh beroperasi di wilayah kabupaten/kota yang tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-3, sejumlah bioskop di Surabaya mulai melakukan asasmen.

Manager Area XXI Surabaya, Yoyok Santoso mengatakan, bahwa warga yang hendak nonton bioskop, syaratnya harus sudah mendapat vaksin dosis kedua.

“Pengunjung harus sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi dan sudah vaksin 2,” ujar Yoyok, saat di Grand City Mall Surabaya, Selasa(14/9/2021).

Menurut dia, bioskop sudah diperbolehkan buka, asal pengunjungnya sudah melakukan vaksin dua kali.

“Kemarin sudah dapat info bahwasannya sudah boleh operasional tapi harus ada terhubung sama aplikasi PeduliLidungi,” terangnya.

“Tidak akan di izinkan masuk yang belum divaksin meski tidak ada komorbid, karena sudah jelas regulasinya. Ketika pengunjung datang sudah dipastikan memiliki aplikasi PeduliLindungi dan yang belum, kami akan infokan untuk menginstal aplikasi tersebut,” jelasnya.

Bagi para pengunjung yang sudah terlanjur membeli tiket lewat online dan ternyata belum melakukan vaksinasi, lanjut Yoyok, maka bisa menarik uangnya kembali atau refund.

“Untuk pembelian online bisa refund atau pengembalian tiket, karena di online juga sudah di info tetep tidak bisa masuk (bila belum vaksin kedua) tapi bisa refund tiket. Tahap refund bisa laporan ke petugas yang akan menghubungkan aplikasi online refund,” jelasnya.

Sampai sekarang asesmen dari Satgas Covid-19 masih berjalan dan belum ada kepastian kapan bioskop diperbolehkan beroperasi. Asesmen juga dilakukan ke seluruh bioskop di Surabaya.

“Untuk kapan bukanya masih belum tahu, kami masih menunggu hasil asesmen dari Satgas Covid-19 dan Pemerintah Kota Surabaya,” tandasnya.(r2/r7)

Loading...

baca juga