D-ONENEWS.COM

Petugas Gabungan Amankan 136 Ribu Batang Rokok Ilegal

Lumajang, (DOC) – Petugas gabungan berhasil mengamankan 136 ribu batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan rokok ilegal diwilayah kabupaten Lumajang.

“Hasil operasi dilaksanakan mulai bulan Agustus sampai dengan Desember 2021 dengan melibatkan Bea Cukai, TNI-Polri, Satpol PP dan Pemkab Lumajang,” ujar Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lumajang Murdiyanto, saat menggelar Ekspose Hasil operasi barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah kabupaten Lumajang, Jumat (10/12/2021).

Sehingga total barang bukti berhasil diamankan 6904 pack rokok atau 136 ribu batang rokok ilegal. Operasi gabungan menyasar di 1533 titik di wilayah Kecamatan se Kabupaten Lumajang. kemudian barang bukti sasaran 337, untuk yang nihil 1196. “Tindakan yang kita lakukan adalah mengamankan barang bukti yang di ketahui ilegal, kedua mengindentifikasi pelaku, kemudian yang ketiga disimpan di bea cukai kantor bea. Cukai Probolinggo,” ujarnya.

Murdiyanto menjelaskan, bahwa rokok menjadi salah satu barang kena cukai dan menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar di Indonesia. Oleh karenanya dengan berbagai langkah mulai sosialisasi di bidang cukai hingga penindakan diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan negara. “Sasaran operasi wilayah kecamatan kabupaten Lumajang objek sasaran adalah pelaku usaha niaga,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan menerangkan, bahwa operasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang beranggotakan Satpol PP, Kantor Bea Cukai Probolinggo, TNI POLRI, Bag Ekonomi, Dinas Perdagangan, Kesbangpol, Diskominfo dan Bagian Hukum. “Kerja sama Pemkab Lumajang dengan Bea Cukai Probolinggo terjalin sangat bagus sekali, hasilnya ada di depan kita,” terang fia sembari menunjukkan barang bukti sitaan rokok ilegal.

Adapun total dari sitaan rokok ilegal tersebut bernilai Rp55 Juta dengan total kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut sejumlah Rp72,4 Juta.(Imam)

Loading...

baca juga