Surabaya,(DOC) – KPU Jawa Timur tidak menerima berkas syarat dukungan pasangan bakal calon kepala daerah (Bacakada) jalur perseorangan yang hendak maju di Pemilu Gubernur(Pilgub) Jatim.
Masa pendaftaran calon perseorangan di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, di buka tanggal 5-12 Mei 2024.
“Pengumuman pendaftaran kami buka mulai tanggal 5-7 Mei 2024. Penyerahan dukungannya di mulai 8-12 Mei malam. Tidak ada satupun yang menyerahkan berkas dukungan Calon Perseorangan,” kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jawa Timur Choirul Umam, Senin(13/5/2024).
Ia pun memastikan, bahwa dalam Pilgub Jatim nanti, tak akan di ikuti oleh pasangan calon (Paslon) yang maju jalur perseorangan. “Pilkada Jawa Timur tidak ada bakal calon pasangan perseorangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap bakal pasangan calon(Paslon) Independen syaratnya harus memiliki jumlah minimal dukungan 2.041.185 suara atau 6,5 persen. Dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Jawa Timur sebanyak 31.402.838 jiwa. Jumlah dukungannya pun harus menyebar di 20 wilayah kabupaten/kota se Jawa Timur.
Mengingat tidak ada yang mendaftar calon perseoirangan, KPU Jawa Timur kini fokus melakukan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024 dan persiapan pendaftaran Paslon Kepala Daerah yang di usung oleh partai politik(Parpol).
“Untuk Paslon yang di usung Parpol pendaftarannya di buka tanggal 27-29 Agustus. Syarat mutlak dukungan Parpol dengan melihat jumlah perolehan kursi di legislatif,” ujarnya.
Choirul Umam mengabarkan bahwa beberapa KPU kabupaten/kota telah menerima dan menolak berkas pendaftaran bakal Paslon kepala daeraha setempat.
“Yang di terima di Jember, Kota Malang, dan Kabupaten Trenggalek. Dua Paslon independen yang maju di Pilkada Surabaya dan Bondowoso di tolak,” tandasnya.(r7)