Lumajang,(DOC) – Sejumlah motor curian yang berhasil di amankan Polres Lumajang, di kembalikan ke masing-masing pemiliknya.
“Kami mengembalikan sepeda motor yang merupakan BB(barang bukti) hasil curian kepada pemiliknya,” Ujar Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, saat menggelar konferensi pers di Polres Lumajang, Jumat(22/7/2022).
Sementara yang baru mengambil barang bukti sepeda motor 3 orang yang sudah berkomunikasi dengan Polres Lumajang.
“Rencana ada 8 orang, tetapi sekarang yang baru datang 3 orang dengen membawa bukti kepemilikannya seperti STNK dan BPKB,” ujarnya.
Dewa menjelaskan, sementara barang bukti sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya dengan status pinjam pakai sampai dengan di pengadilan
“Apabila dalam proses penyelidikan membutuhkan mereka Kita berkoordinasi terutama kendaraan minta di hadirkan di kejaksaan,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, bagi warga masyarakat hari ini tidak datang semua. Bisa nanti datang dan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengambil motor dan membawa bukti STNK dan BPKB.
“Mengembalikan kendaraan tersebut secara gratis. Tidak ada pungutan biaya ke para pemilik kendaraan,” jelasnya.
Sementara Zainab (28) warga Desa Klakah, Kabupaten Lumajang yang motornya di kembalikan oleh Polres Lumajang berterima kasih kepada kepolisian karena sudah mengembalikan motornya yang pernah di curi pada 28 Mei 2022.
“Waktu itu kejadian saya lagi kerja di toko baju di Stasiun Klakah, sepeda motor di parkir di depan toko,” ujarnya.
Namun saat di tinggal ke kamar mandi, sepeda motor Scoopy langsung di bawa pelaku. Beruntung sepeda motor miliknya di pasang alat Global Positioning System (GPS) di temukan di rumah pelaku di Desa Ranupakis.
‘Saya langsung mengejar dengan alat GPS kemudian menemukan sepeda motor berada di rumah pelaku di Desa Ranupakis. kemudian bersama Polisi langsung mengamankan sepeda motor dari rumah pelaku,” ujarnya.(imam)





