Polisi Tangkap 2 Provokator Blokade Jalan PT Kalijeruk Baru Lumajang

Polisi Tangkap 2 Provokator Blokade Jalan PT Kalijeruk Baru Lumajang

Lumajang, (DOC) – Polres Lumajang menangkap dua provokator yang memblokade akses jalan utama perkebunan PT Kalijeruk Baru di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Bacaan Lainnya

Aksi penutupan jalan yang berlangsung selama sepekan tersebut dipicu oleh tuntutan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta kerja sama lahan plasma.

Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa jajarannya masih terus memburu pelaku lain yang terlibat.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku provokator dalang aksi pemblokadean jalan di daerah perkebunan PT Kalijeruk Baru. Mereka sudah melakukan aksi kurang lebih satu minggu untuk menuntut respons terkait permintaan CSR dan kerja sama lahan plasma,” ujar AKBP Riki Yariandi, Rabu (7/10/2026).

AKBP Riki menilai tindakan menutup jalan umum secara sepihak sangat mengganggu mobilitas warga serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Dalam penindakan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa portal kayu yang sempat dipasang warga sebelum akhirnya dibongkar oleh pihak perkebunan.

Untuk mencegah eskalasi massa dan memastikan akses jalan tetap aman, Polres Lumajang menerjunkan 495 personel gabungan. Pasukan ini terdiri atas 330 personel Polres Lumajang, BKO dari Polres Jember, Polres Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, serta satu SSK (90 personel) Satuan Brimob.

Kedua terduga pelaku kini terancam hukuman berat dan dijerat Pasal 321 KUHP Baru tentang perbuatan merintangi jalan umum secara sengaja dan melawan hukum.

“Ancaman pidananya dapat mencapai 7 hingga 9 tahun penjara jika mengakibatkan korban luka berat, dan hingga 12 sampai 15 tahun penjara apabila menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” tegas AKBP Riki.

Baca Juga:  Demo di Polres Lumajang, PMII Soroti Kasus OTT Solar hingga Begal

Pos terkait