D-ONENEWS.COM

PT Suparma Kembali Berulah

Surabaya, (DOC) – Belum selesai kasus pemasangan pipa tray di Jl Mastrip 856 yang berdiri melintang di atas badan jalan, kini muncul lagi masalah yang dikantongi PT Suparma Tbk. Dimana warga sekitar mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga barasal dari bahan produksi pabrik tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Dedy Prasetyo menuturkan, saat dirinya melakukan jaring aspirasi masyarakat (Jasmas), tidak sedikit warga RW I Kelurahan Waru Gunung, Kecamatan Karang Pilang melaporkan hal itu.
“Ini tidak ada hubungannya dengan pipa tray milik PT Suparma,” kata Dedy Prasetyo, Senin (3/3/2014).
Menurut Dedy, label PT Suparma sebagai perusahaan biru (ramah lingkungan) sebagaimana yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) memang benar adanya. Sebab ketika dirinya berkomunikasi dengan RT setempat, mereka juga membenarkan soal lebel tersebut.
“Masalahnya, kenapa sekarang muncul bau tidak sedap yang berasal dari belakang pabrik. Itu yang membuat kita heran. Padahal warga sekitar sangat terganggu. Dari laporan warga, bau tidak sedap itu biasanya keluar pada malam dan pagi hari,” sebutnya.
Sementara mangkirnya PT Suparma dalam hearing yang dilangsungkan di Komisi C, Dedy mengaku saat ini belum bisa mengambil sikap. Menurutnya, Komisi C baru bisa mengambil keputusan ketika mereka (PT Suparma) kembali mangkir untuk yang ke tiga kalinya.
Terkait pelanggaran pipa tray, ia menerangkan sebenarnya pemkot yang harus lebih aktif. Sebab apapun rekomendasi yang dikeluarkan, tidak akan memiliki makna jika pemkot tidak segera mengambil tindakan tegas.
“Tugas kita kan hanya mengklarifikasi. Kalau wali kota mengaku tidak tahu, mungkin sekarang lagi disibukkan kegiatannya,” kelakar Dedy.
Senada dengan Dedy Prasetyo, Ketua Komisi C Sachiroel Alim Anwar mengatakan, kunci dari setiap rekomendasi yang dikeluarkan dewan berada di pemkot. Ia mencontohkan kasus PT Greges Jaya dan Green Garden yang telah direkom bongkar oleh komisinya.
“Sebenarnya untuk masalah seperti itu cukup simpel. Tinggal berani tidak pemkot mengambil tindakan tegas,” kata Alim.
Menurut Alim, terkait penyelesaian masalah PT Suparma, Komisi C sebetulnya bisa mengambil tindakan yang lebih berani dengan mengajukan hak interpelasi atau meminta keterangan dari pemerintah kota. Namun dengan beberapa pertimbangan, komisinya mengabaikan opsi tersebut.
“Sekarang bukan zamannya mengajukan hak interpelasi. Saat ini, masyarakat sudah muak dengan yang namanya interpelasi,” tandas legislator asal Partai Demokrat (PD) ini.
Kendati demikian, ia tidak sepakat jika dewan dianggap tidak memiliki taring. Menurutnya, hasil rekomendasi yang dikeluarkan legislatif bisa ditingkatkan ke arah penyelidikan. “Saya pastikan hearing masih ada fungsinya. Meskipun kita tidak bisa mengambil tindakan konkrit, masyarakat yang akan memberikan sanksi moral kepada PT Suparma,” pungkas politisi yang dikenal vokal ini. (k1/r4)

Loading...