Ratna Sarumpaet Dicegah Saat Hendak Terbang ke Chili, Statusnya Kini Tersangka

Jakarta,(DOC) – Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas berita bohong yang disampaikannya soal dirinya dianiaya hingga membuat gaduh dalam dua hari terakhir ini.

Pihak kepolisian mengamankan Ratna Sarumpaet di Terminal 2 Bandara international Soekarno-Hatta (Soetta), Tanggerang, Banten, ketika hendak take off keluar Indonesia, Kamis(4/10/2018).

Bacaan Lainnya

“Infonya Ratna mau ke Negara Chili, transit di Turki,” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Victor Togi Tambunan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Dijelaskan Kapolres, Ratna di cekal ke luar Indonesia untuk kepentingan penyelidikan terkait laporan dugaan pemberitaan bohong mengenai penganiayaan di Bandung Jawa Barat.

“Untuk lebih lanjutnya kewenangan Polda Metro Jaya,” ungkap Victor.

Sementara itu, Ratna Sarumpaet kini status hukumnya telah dinaikkan menjadi tersangka.

“Statusnya sudah tersangka sekarang,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,  AKBP, Jerry R Siagian saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.

Status tersangka aktivis Ratna Sarumpaet, menurut AKBP Jerry, ditetapkan saat yang bersangkutan akan terbang ke Chili. “Rabu(3/10/2018) kemarin, statusnya masih saksi,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 21 September 2018 lalu.

Ratna mengaku dianiaya usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan kasus tersebut, tidak menemukan fakta, berupa saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Sehari kemudian, Tim pasangan Capres-Cawapres tersebut, menyampaikan permohonan maafnya, lantaran telah menyebarkan berita bohong soal pengeroyokan atas dirinya.

“Atas perbuatannya tersebut, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang(UU) Nomor 1 tahun 1946 dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara 10 tahun,” ungkap Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Dilansir oleh merdeka.com, pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 memiliki dua ayat, yakni pertama berbunyi barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Ayat kedua barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(ut/mc/wat/r7)