Surabaya,(DOC) – Beban warga dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) akan ringan, setelah peraturan daerah (Perda) PBB selesai di revisi. Ditargetkan pembahasan revisi Perda PBB ini, selesai pada akhir tahun 2018.
Ketua Badan Pembuat Perundangan-undangan (BPP) DPRD Surabaya M. Machmud, mengatakan raperda inisiatif dewan ini sudah masuk prolegda 2018. Diharapkan dengan waktu yang singkat ini, pembahasan raperda PBB bisa tuntas, sehingga tahun depan dapat diterapkan.
Dalam revisi perda PBB ini, lanjut Machmud, menguntungkan posisi warga. Sebab, mereka memiliki hak keberatan ketika penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP) dirasa terlalu mahal. Selama ini yang ada hanya masyarakat minta keringanan ketika NJOP dirasakan memberatkan.
“Jadi kalau NJOP dirasakan mahal, masyarakat bisa menyampaikan keberatan. Dan pemkot harus menindaklanjuti. Selama ini NJOP ditetapkan pemkot, ketika masyarakat menilai mahal baru meminta keringanan yang belum tentu disetujui,” kata politisi Partai Demokrat ini, Selasa(23/10/2018).
Selain itu juga dalam penetapan NJOP ini ada rumus yang berbeda dengan yang diterapkan oleh Pemkot sebelumnya. Kali ini rumusnya akan menghasilkaan NJOP yang tidak begitu mahal. Dan juga penetapan NJOP oleh Pemkot ini harus dilaporkan ke dewan.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji, mengatakan, revisi Perda ini yang paling pokok adalah untuk meringankan beban PBB yang ditanggung masyarakat.
“Fokusnya kita sesuaikan bagaimana membuat masyarakat tidak berat dan besaran pajak bisa diturunkan melalui berbagai kajian” tegasnya.
Ia menegaskan, pembahasan revisi Perda PBB Kota Surabaya ditargetkan bisa tuntas dan disahkan pada akhir tahun 2018 ini.
“Nanti kita akan cek kerja BPP. Pokoknya dalam waktu yang ada ini harus selesai, ” pungkas Armuji.(rob/r7)