D-ONENEWS.COM

RUU KUHAPJangan Lemahkan Fungsi KPK

Jakarta, (DOC) – Polemik pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih belum selesai. Saat ini kisruh tentang penolakan RUU tersebut sedang gencar dilakukan berbagai pihak. Adanya penghapusan poin penyelidikan dinilai sebagai upaya pelemahan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dihilangkannya peran penyelidikan dalam RUU KUHAP dinilai sebagai upaya sistematis untuk memutus kewenangan KPK. Penghapusan poin penyelidikan ini membuat KPK tak bisa lagi bergerak bebas dalam melakukan tindak sidik-menyelidik.
“Sebaiknya untuk hal-hal yang menyangkut tentang KPK, diatur UU tersendiri. Sehingga RUU yang sekarang boleh dilanjutkan, asalkan hanya berlaku diluar KPK. Tidak boleh membatasi peran KPK,” ujar Ulul Albab, Pegiat Anti Korupsi yang menulis buku dengan judul ‘Jangan-jangan Kita Korupsi’, di Surabaya.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Hermawi F Taslim berpendapat pembahasan RUU KUHAP jangan dihentikan, namun berbagai unsur elemen masyarakat yang berkepentingan harus dilibatkan. “Pembahasan diteruskan saja, namun, karena masih bersifat rancangan, maka KPK diminta untuk memberikan pikiran tentang bagaimana RUU ini memperkuat mereka. Karena saat ini kita sedang gencar memberantas korupsi, untuk itu diperlukan lembaga penegak hukum yang kuat,” Lanjut Taslim di Tangerang, Banten.
Perundang-undangan sebaiknya memberi keleluasaan yang profesional bagi KPK, agar penyidikan tetap bisa ditegakkan. Partispasi masyarakat dalam setiap UU harus dijamin juga, supaya UU yang dihasilkan itu betul-betul merupakan intisari pemikiran anak bangsa.
Dua belas point yang dinilai bisa mengkebiri fungsi KPK adalah dihapuskannya ketentuan penyelidikan, KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP, penghentian penuntutan suatu perkara, tidak adanya kewenangan memperpanjang penahanan dalam tahap penyidikan, masa penahanan tersangka lebih singkat, hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik, penyitaan harus mendapat izin hakim, penyadapan harus mendapat izin hakim, penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan oleh hakim, putusan bebas tidak dapat dikasasi di Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi; serta ketentuan pembuktian terbalik yang tidak diatur dalam KUHAP. (r4)

Loading...