
Surabaya, (DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan sejumlah bekupon atau rumah burung merpati di kawasan Petemon, Selasa (15/4/2025). Langkah ini di ambil menyusul laporan warga yang resah karena bekupon-bekupon tersebut di duga di gunakan untuk perjudian.
Penertiban melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya dan beberapa kecamatan: Sawahan, Gayungan, Wonokromo, serta Wonocolo. Mereka menyasar bekupon yang berdiri di sepanjang Jalan Petemon.
Menurut Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Sawahan, Indra Gunawan, keluhan warga sudah masuk sejak lama.
“Warga merasa terganggu, terutama karena aktivitas perjudian yang terjadi di sekitar bekupon,” ujarnya.
Sebelum turun tangan, Satpol PP lebih dulu menyosialisasikan aturan dan memberi surat peringatan kepada pemilik. Setelah itu, petugas melakukan pemantauan untuk memastikan adanya tindak lanjut dari pemilik bekupon.
Hasilnya, enam bekupon di bongkar langsung oleh petugas. Sementara itu, sebagian besar lainnya,dari total 26 unit, telah di turunkan sendiri oleh pemilik.
“Proses penertiban berjalan lancar dan kondusif. Tidak ada perlawanan,” kata Indra.
Ia menegaskan, penertiban ini bertujuan mengembalikan rasa aman warga. Terutama di lingkungan tempat tinggal, yang sebelumnya terganggu oleh aktivitas negatif.
“Kami ingin tidak ada lagi bekupon yang berdiri. Tidak boleh ada celah bagi praktik perjudian yang meresahkan,” tegasnya.
Indra menambahkan, lingkungan Petemon kini sudah jauh lebih tenang. Anak-anak bisa pergi mengaji dengan rasa aman. Warga pun lebih nyaman beraktivitas.
Ke depan, Satpol PP akan terus mengawasi kawasan tersebut. Patroli rutin bersama tiga pilar akan dilakukan untuk mencegah munculnya bekupon baru. (r6)