Lumajang, (DOC) – Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono di panggil oleh penyidik Polda Jawa Timur untuk memberikan klarifikasinya. Klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana bantuan erupsi Gunung Semeru tahun 2021.
“Ia benar, saya sudah di panggil unit 1 subdit 3 Tipikor direskrimsus polda jatim. Pada 4 September 2024,” kata Agus Triyono saat di konfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Dalam pemeriksaan yang di lakukan oleh Penyidik Polda Jawa Timur. Agus di mintai keterangan terkait dengan aliran dana bantuan yang di kumpulkan oleh Baznas Kabupaten Lumajang.
“Saya di mintai keterangan terkait dengan adanya pengaduan masyarakat. Pengaduan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana donasi semeru yang di himpun dan di tangani oleh Baznas,” ujarnya.
Agus mengaku di tugaskan sebagai Wakil Komandan Sub Satgas Wilayah Pronojiwo pada saat peristiwa erupsi.
“Peran saya pada saat itu adalah mendampingi Dandim Malang sebagai Komandan Satgas Wilayah Pronojiwo untuk penanganan korban di wilayah Pronojiwo,” ungkapnya.
Agus menjelaskan bahwa ia berada di lokasi bencana selama kurang lebih seminggu. Sehingga tidak terlalu mengetahui detail mengenai administrasi dan aliran dana bantuan.
Pejabat Lainnya Ikut Di Mintai Keterangan
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang di terimanya dari Bupati Lumajang. dana bantuan di arahkan ke lembaga-lembaga yang sudah terbiasa mengelola sumbangan masyarakat, seperti Baznas, Lazisnu, dan Lazismu.
“Saya kurang mengetahui secara persis bagaimana dinamika perkembangan administrasi dana bantuan tersebut karena fokus saya saat itu adalah penanganan korban di lapangan,” imbuhnya.
Agus juga menyebutkan bahwa beberapa pejabat lainnya turut di panggil. Seperti Sunyoto (Kepala BPKD), Indra Wibowo (mantan Kepala BPBD), dan Patria (Kepala BPBD saat ini).
“Saya dua kali di panggil, dan saat itu saya bertemu dengan pengurus serta staf Baznas yang juga sedang di mintai klarifikasi,” tambahnya.
Selain perannya sebagai ex officio Kepala BPBD, Agus juga di mintai keterangan mengenai peran TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam pengalokasian dana untuk keperluan mendesak dan darurat.
“Saya di mintai keterangan sebagai Ketua TAPD terkait masuknya bantuan dari beberapa elemen masyarakat dan pemerintah daerah yang di salurkan ke kas daerah,” jelasnya.(Imam)