Jakarta (DOC) – Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang
Jakarta (DOC) – Presiden Joko Widodo mengizinkan dibukanya investasi minuman keras atau miras di empat provinsi di Indonesia. Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres)