Dua pegawai kontrak, berinisial A dan B, resmi di non-aktifkan per 1 Juli. Keduanya tidak memasukkan data e-Pajak ke sistem pendebitan. Mereka menjual kartu tersebut secara manual di lapangan tanpa prosedur resmi.
Headlines
Tag: SKAB
Ketahuan Jual e-Pajak dan SKAB, Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat
Pemecatan berlaku sejak 1 Juli 2025. Hasil pemeriksaan internal mengungkap bahwa mereka tidak menyetorkan kartu ke sistem. Mereka langsung menjualnya di lapangan.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
