
Lumajang,(DOC) – Sebanyak 22.450 warga Lumajang tak lagi menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah secara gratis. Mereka kini harus membayar iuran BPJS secara mandiri setelah keluar dari daftar peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK).
Pemerintah memutakhirkan data sosial ekonomi dan mulai menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama. Sistem baru ini menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang selama ini menjadi dasar penerima bantuan.
“Banyak warga tidak lagi masuk dalam DTSEN atau berada di desil kesejahteraan tinggi, jadi tidak memenuhi syarat bantuan,” jelas Agni Asmara Megatrah, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Lumajang, Selasa (8/7/2025).
DTSEN membagi masyarakat ke dalam 10 desil kesejahteraan, dari yang paling miskin (desil 1) hingga paling sejahtera (desil 10).
Hanya warga pada desil 1 hingga 5 yang berhak mendapatkan bantuan sosial, termasuk PBIJK.
Akibat perubahan ini, jumlah penerima PBIJK di Lumajang turun dari 448.207 menjadi 425.757 orang. Sebanyak 22.450 orang terhapus dari daftar penerima.
Dinas Sosial Lumajang sudah mengirim surat ke seluruh kecamatan dan desa pada Juni lalu. Pemerintah desa diminta memverifikasi ulang warga yang terdampak, khususnya mereka yang memiliki penyakit kronis dan keterbatasan ekonomi.
“Kami membuka peluang reaktivasi bantuan bagi warga yang benar-benar tidak mampu,” tambah Agni.
Warga yang ingin kembali menerima bantuan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Mengidap penyakit kronis
- Memiliki kondisi ekonomi tidak mampu
- Mendapat rekomendasi dari Dinsos
Setelah itu, Dinas Sosial akan mengajukan data ke Kementerian Sosial untuk proses reaktivasi. Proses ini bisa berlangsung hingga tiga bulan.
Saat ini, sebanyak 73 warga Lumajang sudah mengajukan permohonan reaktivasi dan sedang menunggu hasil verifikasi dari pemerintah pusat.
Kebijakan baru ini menyentuh langsung akses kesehatan masyarakat miskin. Pemerintah daerah perlu lebih sigap mendampingi warganya agar tidak kehilangan hak atas jaminan kesehatan hanya karena kesalahan atau keterlambatan dalam pemutakhiran data.(imam)





